KemenPPPA Ungkap Dispensasi Kawin Anak Terbanyak di 3 Provinsi Ini

ADVERTISEMENT

KemenPPPA Ungkap Dispensasi Kawin Anak Terbanyak di 3 Provinsi Ini

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Sabtu, 21 Jan 2023 13:01 WIB
Ilustrasi menikah pernikahan pengantin
Ilustrasi pernikahan anak (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar)
Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan tiga provinsi dengan kasus dispensasi kawin anak (Diska) terbanyak di Indonesia. Adapun ketiga provinsi tersebut di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengungkapkan memang jumlah perkawinan anak di RI setiap tahunnya mengalami penurunan. Namun, penurunan itu tak dapat dikatakan bahwa jumlah perkawinan anak menjadi kecil.

"Daerah terbesar dalam dispensasi kawin memang yang masih mempunyai posisi tinggi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan," ucapnya saat ditemui di KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

Ika mengungkapkan faktor yang paling dominan melatarbelakangi dispensasi kawin anak adalah ekonomi, selain adat istiadat dan pendidikan. Meskipun begitu, Ika tak merinci lebih lanjut terkait jumlah dispensasi kawin di tiga provinsi tersebut lantaran pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Peradilan Agama (Badilag) untuk melakukan sinergitas data.

"Paling banyak dominan adalah ekonomi karena solusi untuk ekonomi adalah mengawinkan anaknya. Kedua, orang tua sudah khawatir anaknya melakukan tindakan tidak terpuji seperti zina, itu menjadi faktor Diska. Orang tua sekarang kok mudah menyerah ya terhadap persoalan anak ini," imbuhnya lagi.

Sementara Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA), Rini Handayani, SE MM, membeberkan sejumlah risiko kesehatan yang bisa dialami oleh anak pernikahan dini dan hamil, antara lain:

  • 53 persen perkawinan di bawah 18 tahun mengidap mental disorder depresi
  • 4.5 kali peluang terjadinya kehamilan risiko tinggi
  • 2 kali risiko kematian saat melahirkan
  • 2-5 kali berpeluang terkena preeklamsia
  • Kontraksi rahim tidak optimal
  • Risiko lahir prematur
  • Berpotensi tertular penyakit menular seksual (PMS)
  • 17,2 persen berpotensi terkena kanker serviks dan 30,9 persen kanker payudara.
  • Risiko BBLR (bayi berat lahir rendah).
  • 30-40 persen peningkatan risiko stunting selama 2 tahun dan kegagalan untuk menyelesaikan sekolah menengah

Selain dari sisi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian, hingga belum memiliki kematangan psikologis.

Oleh karenanya, pernikahan anak di bawah umur ini harus dicegah sejak dini melalui peran aktif orang tua dalam hal pendampingan terhadap anak-anaknya.



Simak Video "Bahayanya Skip Makan Sahur "
[Gambas:Video 20detik]
(suc/kna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT