Lindungi Anak, Komnas PA Minta Industri Wajib Cantumkan Label BPA

ADVERTISEMENT

Lindungi Anak, Komnas PA Minta Industri Wajib Cantumkan Label BPA

Angga Laraspati - detikHealth
Kamis, 26 Jan 2023 16:06 WIB
Diskusi Publik ‘Bebaskan Anak-anak Indonesia dari Kemasan BPA yang Berbahaya
Foto: detikcom/Angga Laraspati
Jakarta -

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahaya dari senyawa kimia Bisphenol A tengah mengancam kesehatan anak-anak. Untuk itu ia menyatakan agar industri wajib mencantumkan label BPA di kemasan produknya.

Arist mengungkapkan semua pakar kesehatan dunia yang telah melakukan riset sepakat bahwa BPA sangat berbahaya bagi usia rentan, yaitu bayi, balita, dan janin pada ibu hamil. Bahkan BPA dinyatakan sebagai polusi yang tak terlihat.

Ia mengakui selama ini Komnas Perlindungan anak terus mengawasi kemasan mengandung BPA yang dinilai sebagai salah satu bentuk kekerasan yang tak bisa dilihat, yaitu kekerasan merampas kesehatan anak.

"Yaitu dengan dibiarkannya anak-anak, bayi, balita dan janin terus mengonsumsi makanan dan minuman dari wadah atau kemasan yang mengandung Bisphenol A atau BPA," ungkap Arist dalam Diskusi Publik 'Bebaskan Anak-anak Indonesia dari Kemasan BPA yang Berbahaya, di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Menurut Arist, senyawa BPA tersebut banyak ditemukan di berbagai kemasan yang selama ini digunakan. Seperti kemasan untuk menyeduh air susu, air mineral, sedotan dan tempat-tempat wadah yang terbuat dari plastik. BPA juga kerap ditemukan di galon bekas pakai.

"Saya kira memang industri wajib hukumnya membuat peringatan itu (BPA). Ada beberapa kemasan itu yang pakai segitiga kuning dan angka 7. Itu tandanya menurut penelitian di dunia bahkan Indonesia dinyatakan bebas dari BPA," ujar Arist.

Meski begitu, Arist masih menyayangkan beberapa kemasan yang belum mencantumkan label peringatan tersebut. Contohnya seperti galon-galon yang diantarkan dari pabrik dengan menggunakan truk.

Galon-galon tersebut terpapar panas matahari karena tidak ditempatkan di area yang teduh. Apalagi di pabrik, lanjut Arist, galon-galon tersebut dicuci menggunakan air panas yang membuatnya memuai.

"Saya lihat ada iklan saat ini, tidak menyebutkan bahwa ini (kemasannya) sudah terbebas dari BPA dan sebagainya, itu wajib hukumnya oleh industri. Kalau tidak ada iklan-iklan seperti itu, maka label (BPA)-nya harus ada di dalam kemasan-kemasan industri yang menggunakan plastik dan sebagainya," tuturnya.

Dengan industri tidak memberikan label BPA pada kemasan-kemasan yang dikonsumsi oleh anak dan ibu-ibu, menurut Arist, hal tersebut dapat membahayakan kesehatan dasar anak. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang dapat mengatur label BPA pada pangan.

"Wajib hukumnya industri menggunakan itu (label). Itulah Perka itu (BPOM No 31 Tahun 2018). Perka itu sudah disusun dengan persetujuan DPR dan sebagainya, dan saat itu sudah diserahkan ke Setneg untuk Presiden menyetujui itu, sehingga Perka itu lahir sebagai regulasi untuk melindungi emak-emak dan anak-anak dari bahaya BPA," imbuhnya.

Memanfaatkan Hari Gizi Nasional yang dirayakan 25 Januari kemarin, Komnas PA pun menulis surat terbuka kepada Presiden agar peraturan BPOM No.31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera ditandatangani.

Langkah ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi kesehatan anak-anak dari bahaya senyawa kimia BPA yang banyak ditemukan di kemasan-kemasan yang terbuat dari plastik dan lain sebagainya.

Bahaya BPA untuk Anak

Diskusi Publik 'Bebaskan Anak-anak Indonesia dari Kemasan BPA yang Berbahaya'Diskusi Publik 'Bebaskan Anak-anak Indonesia dari Kemasan BPA yang Berbahaya' (Foto: detikcom/Angga Laraspati)

Sementara itu, Anggota Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Catherine Tjahjadi menjelaskan ketika BPA mendapatkan paparan panas, partikel dari BPA yang ada di wadah tersebut keluar dan masuk ke dalam makanan atau minuman yang ada di dalamnya.

Lalu apa bahayanya bagi anak? Catherine menuturkan ketika seseorang mengonsumsi makanan atau minuman yang mengandung BPA dapat membahayakan kesehatan dan mempengaruhi tumbuh kembang anak.

"Mengakibatkan apa? mengakibatkan keterbelakangan mental. Jadi banyak banget penyakit yang akan disebabkan dari BPA. Tapi bahayanya itu tidak sekarang, mungkin 5 tahun lagi atau 10 tahun lagi seiring dengan perkembangan si anak tersebut," ucap Catherine.

Sebagai informasi, dalam melindungi anak-anak Indonesia dari potensi BPA yang terdapat dalam kemasan plastik No.7 polikarbonat, BPOM telah melakukan revisi kedua atas Perka BPOM No.31 tahun 2018 dengan mengatur agar kemasan galon bekas pakai diberi label peringatan konsumen.

Turut hadir dalam diskusi yang dilakukan Dewan Komisioner Komnas PA Lia Latifah dan juga Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina.

(ncm/ega)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT