Beberkan Syarat Rekomendasi Praktik, IDI: Jangan Tuduh Kami Seolah Superbody

Beberkan Syarat Rekomendasi Praktik, IDI: Jangan Tuduh Kami Seolah Superbody

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 30 Jan 2023 09:30 WIB
Beberkan Syarat Rekomendasi Praktik, IDI: Jangan Tuduh Kami Seolah Superbody
Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bojanstory)
Jakarta -

Ikatan Dokter Indonesia meminta tidak dinilai sebagai organisasi profesi 'superbody' khususnya dalam pemberian rekomendasi praktik dokter. IDI menekankan laporan yang ditemukan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, soal penyalahgunaan kekuasaan hingga setoran dana tak sesuai aturan soal rekomendasi praktik, hanyalah oknum.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia, Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, meminta Menkes tidak menyamaratakan proses didapatkannya rekomendasi selalu demikian.

"Jangan kemudian menuduh kami seolah organisasi profesi ini superbody," kata Benny dalam Forum Komunikasi IDI yang didisiarkan @IDIWilRiau, Minggu (29/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyikapi itu, Beni menyarankan pemerintah mulai memperhatikan pentingnya pembentukan Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional (BPKN) dan Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah (BPKD). Dua badan independen ini nantinya bisa menilai secara objektif kasus per kasus yang dinilai membuat produksi dan distribusi dokter mandek.

"Kalau ini yang dikhawatirkan oleh Pak Menkes, ada oknum-oknum tertentu yang kemudian dia subyektif, maka harusnya badan ini yang kemudian dibentuk berfungsi sesuai kewenangannya, independen, ini yang nanti akan mengidentifikasi masalah, menelaah beragam informasi yang juga melakukan advokasi penggunaan anggaran," terang Beni.

ADVERTISEMENT

Dua lembaga independen tersebut disebut Beni bisa mengungkap lebih lanjut sejumlah pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Sayangnya, belum ada aturan soal keanggotaan dan pembiayaan BPKN menurut Beni.

"Termasuk tugas dan peran kewenangannya adalah memberikan masukan kepada pemerintah tentang sasaran pembangunan 5 tahun yang
tidak tercapai tadi, yang kemudian karena diidentifikasi sumber dayanya dihambat, atau dihalangi dan segala macam," lanjut Beni.

Untuk mendapatkan rekomendasi izin praktik dokter melalui IDI Cabang, berikut persyaratan yang perlu dilengkapi:

  • Ijazah legalisir asli
  • Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Lunas iuran anggota
  • Membayar biaya rekomendasi
  • Tidak sedang menjalani sanksi berat organisasi/etik/disiplin/hukum
  • Mengikuti pembekalan dan pemeriksaan oleh Komite Rekomendasi Izin Praktik (KRIP) berupa materi organisasi, regulasi bidang kesehatan, dan aspek etik disiplin hukum kedokteran, sesuai masa berlaku STR
  • Bagi anggota yang menjadi pengurus PB IDI, IDI Wilayah, dan IDI Cabang tidak diwajibkan mengikuti pembekalan oleh KRIP.



(naf/kna)

Berita Terkait