Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyayangkan masih adanya budaya kasta di antara dokter dan perawat di Indonesia, seringkali perawat tidak berada di posisi setara dengan dokter.
"Saya pernah cek waktu saya di mandiri, pernah ke Mayo, pernah Singapura, perawat itu di luar negeri sama dokter tuh satu tim, setara ya. Di sini tuh kasta-nya segini (atas dan bawah), perawat tuh dilihat mohon maaf nggak ada, itu perawat sama dokter tuh, dokter posisinya merasa di sini (di atas), di luar negeri itu nggak Pak, posisinya setara," jelas Budi.
Budi menekankan budaya semacam itu tidak seharusnya dilanggengkan. Perawat dan dokter sudah seharusnya saling membantu dan saling melengkapi satu sama lain.
"Jadi kalau saya bilang ke teman-teman perawat, jangan kemudian memperkuat perbedaan itu, harusnya diatur supaya sama, perawat tuh pesuruh dekat-dekat pembantu kalau dilihat, nah itu harus disetarakan, jangan kemudian malah dibedakan, makin jauh, itu nggak boleh," jelasnya lebih lanjut.
Menyoal pernyataan Menkes, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah membenarkan budaya semacam itu memang semula kerap terlihat. Namun, dalam praktik layanan medis, dokter dan perawat sebenarnya adalah mitra.
"Terima kasih dan apresiasi kepada Menkes yang telah memberi gambaran visi kesehatan yang memang seharusnya. Namun, jangan salah Intervensi dalam pengaturan, jika keliru maka akan kontradiktif dengan cita-cita mulia tersebut," pesan Harif saat dihubungi detikcom, ditulis Minggu (5/2/2023).
Harif juga menitipkan pesan bagi pemerintah untuk memprioritaskan kebutuhan perawat, baik dalam aturan kebijakan maupun regulasi yang ada. Salah satunya, dengan tidak menghilangkan UU 38 Tahun 2014 dalam wacana RUU Kesehatan Omnibus Law.
Ia juga mengaku sudah menyampaikan usulan ini secara langsung kepada Menkes dan Dirjen nakes.
"Sudah diskusi dengan Menkes dan Dirjen nakes, menyampaikan aspirasi tentang RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut tidak mencabut UU 38 Tahun 2014 karena pengaturannya sangat spesifik dan sangat bisa diharmonisasi," tutur Hanif.
"Namun melihat draft yang dibahas di DPR, ternyata tidak seimbang kehilangan kami. UU dicabut tetapi tidak ada satu norma yang mengatur spesifik perawat. Ibarat sebuah upaya penghancuran terhadap sebuah komunitas yang telah berjasa dalam penanganan COVID-19," lanjutnya.
Simak juga video 'Menkes Budi Beberkan Adanya 'Abuse of Power' Terkait Izin Praktik Dokter':
NEXT: Awal mula 'beda kasta' dokter vs perawat