Respons PPNI soal 'Beda Kasta' Perawat Vs Dokter yang Disinggung Menkes

ADVERTISEMENT

Respons PPNI soal 'Beda Kasta' Perawat Vs Dokter yang Disinggung Menkes

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Minggu, 05 Feb 2023 09:45 WIB
beautiful young nurse standing in office writing medical record on noteboard when patient illustrating personal sick problem for doctor.
Viral sentilan Menkes soal beda kasta perawat vs dokter, PPNI buka suara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/PRImageFactory)
Jakarta -

Pernyataan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini disorot lantaran menyinggung soal perbedaan kasta perawat dan dokter. Ia mengaku heran menemui banyak penilaian kasta perawat dianggap berada di bawah dokter.

Padahal, semestinya, keduanya saling membantu satu sama lain dan berada di level yang sama atau setara. Selama ini, peran perawat seolah-olah tidak jauh lebih penting ketimbang dokter.

"Perawat tuh dilihat mohon maaf nggak ada, itu perawat sama dokter tuh, dokter posisinya merasa di sini (di atas), perawat tuh pesuruh dekat-dekat pembantu kalau dilihat, nah itu harus disetarakan, jangan kemudian malah dibedakan, makin jauh, itu nggak boleh," jelas Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah membenarkan budaya semacam itu kerap terlihat, tetapi tidak sedikit pula dokter yang sudah memahami kekeliruan itu. Sehingga, perbedaan kasta ini perlahan mulai 'dipangkas' di layanan kesehatan.

"Terima kasih dan apresiasi kepada Menkes yang telah memberi gambaran visi kesehatan yang memang seharusnya. Namun, jangan salah Intervensi dalam pengaturan, jika keliru maka akan kontradiktif dengan cita-cita mulia tersebut," pesan Harif saat dihubungi detikcom, ditulis Minggu (5/2/2023).

Harif meminta pemerintah ke depan juga memprioritaskan kebutuhan perawat dalam aturan kebijakan maupun regulasi yang ada. Misalnya, dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, ia meminta UU Keperawatan 38 Tahun 2004 tidak dicabut lantaran aturannya sangat spesifik.

Ia juga sudah menyampaikan usulan ini secara langsung kepada Menkes.

"Sudah diskusi dengan Menkes dan Dirjen nakes, menyampaikan aspirasi tentang RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut tidak mencabut UU 38 Tahun 2014 karena pengaturannya sangat spesifik dan sangat bisa diharmonisasi," sambung dia.

"Namun melihat draft yg dibahas di DPR, ternyata tidak seimbang kehilangan kami. UU dicabut tetapi tidak ada satu norma yang mengatur spesifik perawat. Ibarat sebuah upaya penghancuran terhadap sebuah komunitas yang telah berjasa dalam penanganan COVID-19," katanya.



Simak Video "Janji Menkes Budi Sebelum Turun dari Jabatannya "
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)
Beda Kasta Dokter-Perawat
Beda Kasta Dokter-Perawat
5 Konten
Kultur yang menempatkan dokter dan perawat pada 'kasta' yang berbeda mulai mendapat sorotan. Keduanya adalah profesi yang berbeda yang semestinya setara dan bisa saling berkolaborasi.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT