Dinas Kesehatan DKI Jakarta catat dua kasus baru gagal ginjal akut, salah satunya meninggal dunia. Keduanya memiliki riwayat minum obat sirup, tetapi belum diketahui merek obat apa yang diminum, pemerintah disebut tengah melakukan penelusuran epidemiologi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Dwi Oktavia T.L.H., M Epid menyebut pihaknya tak lantas melarang penggunaan obat sirup. Ketentuan tersebut mengacu pada arahan Kementerian Kesehatan RI beberapa waktu lalu. Artinya, masih boleh digunakan berpedoman pada list obat aman menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
"Untuk jenis obat yang digunakan masih mengikuti peraturan Kemenkes yang sebelumnya ya," kata dia saat dihubungi detikcom Senin (6/2/2023).
Terpisah, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dr Ngabila Salama berpesan agar orangtua tidak mendadak panik. Terlebih, saat anak mengeluhkan demam, batuk, hingga pilek.
Sebaiknya, menurut dia, anak diberikan dulu terapi non obat atau menggunakan obat puyer. "Kalau pun meminum obat sirup pastikan sesuai resep dan anjuran dokter," terang dia lewat keterangan tertulis kepada detikcom, Minggu (5/2).
dr Ngabila meminta setiap orangtua memantau gejala anak setelah diberi obat, salah satu yang terpenting melihat frekuensi kencing mereka.
"Jika produksi kencing berkurang atau tidak kencing sama sekali (padahal cukup minum), jangan ragu kontrol kembali ke dokter yang merawat," pesan dia.
Daftar terbaru 685 obat sirup yang aman dari cemaran EG/DEG menurut BPOM bisa disimak DI SINI.
Simak Video "Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut Bakal Dilanjutkan Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)