Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dimulai secara bertahap tahun ini hingga 2025 mendatang. Semula, sudah dilakukan survei penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan, terbukti indeks kepuasan masyarakat meningkat atas layanan yang diterima.
Pasalnya, jumlah pasien di rawat inap yang semula bisa berjumlah enam orang, kini dibatasi hanya maksimal empat pasien.
"Yang jelas itu bertahap sampai akhir 2025," beber Budi usai mengikuti rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya kan nunggu Perpres-nya sebenarnya. Tapi Perpres-nya sedang dalam proses," jelasnya.
Terpisah, Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono bicara soal penyesuaian tarif kapitasi pada fasilitas tingkat kesehatan pertama (FKTP). Mengacu pada aturan PMK No 3 tahun 2023, ada perubahan yang disesuaikan yakni tambahan insentif hingga penilaian layanan berisiko.
"Kalau PMK sebelumya itu pemenuhan besaran tarif kapitasi FKTP didasarkan pada kebutuhan SDM dokter umum dan dokter gigi, kemudian dengan skema kinerja dan jumlah peserta terdaftar, sementara pada PMK yang ditetapkan 9 Januari kemarin, ditambah satu lagi risiko peserta. Risiko peserta ini untuk melihat perbedaan besaran tarif peserta berisiko sesuai dengan jenis kelamin dan usia yang memberikan aspek pada risiko pengobatan lebih tinggi,
"Sehingga mempunyai asas keadilan untuk memberikan insentif pada FKTP, selain itu risiko tinggi memiliki koefisien lebih tinggi, sehingga dengan penambahan risiko peserta tersebut telah dilakukan evaluasi untuk menyesuaikan tarif," bebernya.
Berdasarkan aturan tersebut serta peningkatan insentif, berikut perubahan besaran tarif kapitasi FKTP:
Puskesmas:
Rp 3.600 sampai Rp. 9.000
RS D Pratama, klinik:
Rp 9.000 sampai Rp. 16.000
Praktek dokter umum:
Rp. 8.300 sampai Rp. 15.000
Praktek dokter gigi:
Rp. 3.000 sampai Rp. 4.000
(naf/kna)











































