Ada Riwayat Obat Praxion di Kasus Baru Gagal Ginjal, BPOM Beberkan Faktanya

Terpopuler Sepekan

Ada Riwayat Obat Praxion di Kasus Baru Gagal Ginjal, BPOM Beberkan Faktanya

Fadilla Namira - detikHealth
Minggu, 12 Feb 2023 06:00 WIB
Ada Riwayat Obat Praxion di Kasus Baru Gagal Ginjal, BPOM Beberkan Faktanya
Ilustrasi obat sirup. (Foto: Getty Images/iStockphoto/simarik)
Jakarta -

Belakangan, kasus gagal ginjal akut pada anak kembali mencuat. Satu kasus ditemukan memiliki riwayat konsumsi obat sirup Praxion. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun bertindak dengan menganalisis seluruh sampel obat yang dikonsumsi pasien sebelumnya selama dua hari dari 2-3 Februari 2023.

Terdapat dua jenis produksi sirup yang diteliti oleh BPOM di laboratorium pusat pengembangan pengujian obat dan nasional. Laboratorium tersebut telah mengantongi standar sesuai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Serangkaian proses pun dilakukan dengan memeriksa obat sirup sisa pasien, sampel sirup dari peredaran, batch produksi obat yang berdekatan dengan sampel sirup obat pasien, bahan baku sorbitol, hingga spesimen dari obat lain. Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan aman selama mengikuti anjuran pakai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sirup obat memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," kata Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA dalam keterangan konferensi pers Rabu (8/2/2023).

BPOM juga mengklasifikasi industri obat tersebut memenuhi syarat berdasarkan aturan Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB).

ADVERTISEMENT

"Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel yang diuji memenuhi syarat," lanjutnya.

Apakah Aman Dipakai Kembali?

Togi menuturkan obat sirup tersebut sudah aman dipakai kembali. Meski begitu, untuk sementara persediaannya masih ditahan oleh BPOM sebagai langkah kehati-hatian yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan farmasi atau voluntary recall. Obat tersebut akan diedarkan kembali jika surat pengaktifan sudah resmi dikeluarkan oleh BPOM.

"Untuk selanjutnya tentunya ada prosedur yang harus dilakukan antara lain tapi akan kita evaluasi kaji untuk segera mengeluarkan proses pengaktifan kembali produksi dan distribusi izin edar sehingga bisa tersedia kembali dan digunakan oleh masyarakat," beber Togi.

Karena itu, Togi berpesan untuk membeli obat di tempat terpercaya, seperti fasilitas layanan kesehatan dan apotek. Jika memilih menggunakan jasa 'online', pastikan aplikasi tersebut sudah mempunyai izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan RI.

"Masyarakat harus senantiasa teliti sebelum membeli, baca etiket obat dengan seksama, lakukan CEKLIK, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek tanggal kadaluarsa," Imbuhnya.

Tidak lupa untuk selalu memerhatikan takaran atau dosis obat yang sesuai dengan anjuran dokter atau tercetak pada kemasan.

"Pada saat minum obat, gunakan sendok takar atau alat ukur lainnya yang telah ada pada kemasan produk atau yang diberikan oleh apotek," tambah Togi lagi.

NEXT: Adakah Hubungannya dengan Kasus Terdahulu?

Togi memastikan perusahan farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka telah dihapuskan CPOB-nya. Sebab itu, produknya tidak tidak bisa dipasarkan kembali.

"Kalau Pedagang Besar Farmasi (PBF) itu adalah kewenangan Badan POM jadi sertifikat, cara distribusi obat yang sebaiknya sudah dicabut sehingga mereka tidak bisa beroperasi lagi," lanjut Togi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)

Berita Terkait