Heboh temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bertuliskan 'HIV' di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jawa Timur. Limbah tersebut berbentuk kantong darah dan peralatan donor darah. Awalnya, limbah medis berserakan tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Bangkalan As'ad Asjari mengakui bahwa sampah kantong darah tersebut berasal dari PMI Bangkalan. Akibat ketelodoran, sampah limbah medis yang seharusnya dibuang ke tempat khusus itu malahan terbuang di TPS.
Apa itu Limbah Medis?
Dikutip dari Med Pro Disposal, limbah medis adalah segala jenis limbah yang mengandung bahan-bahan yang menular atau berpotensi menular. Limbah-limbah ini pada umumnya dihasilkan dari kegiatan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, klinik, dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-undang Medical Waste Tracking Act tahun 1988, limbah medis didefinisikan sebagai limbah yang dihasilkan selama penelitian medis, pengujian, diagnosis, imunisasi, atau perawatan manusia atau hewan.
Beberapa contohnya seperti sarung tangan bekas, alat suntik bekas, alat pelindung diri bekas, perban bekas, vaksin bekas, dan lain-lain.
Bila tidak dikelola dengan baik, limbah ini dapat menimbulkan kerugian dan membahayakan bagi banyak pihak, baik untuk masyarakat umum maupun lingkungan hidup dan makhluk hidup lainnya.
Akibat sifatnya yang tergolong infeksius atau menular, limbah medis yang tidak terolah dengan baik juga dapat berpotensi menjadi media penularan penyakit tertentu.
Maka dari itu, pengelolaannya tak boleh sembarang. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Pasal 2 Tahun 2020, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib untuk melaksanakan pengelolaan limbah medis sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dalam rangka meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan serta penyalahgunaan limbah medis.
Pengelolaan limbah medis, seperti yang tertera dalam Pasal 6 dan 7 terdiri atas:
1. Pengurangan dan pemilahan
2. Pengangkutan
Secara internal dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan menggunakan alat angkut tertutup beroda menuju tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun.
Secara eksternal dilakukan dari tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ke tempat pengumpulan atau ke tempat pengolahan akhir.
3. Pengumpulan
Dilakukan di tempat pengumpulan yang memiliki izin pengumpul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah.
4. Penyimpanan sementara
Dilakukan pada tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pengolahan
Dilaksanakan dengan metode non insenerasi terhadap Limbah Medis tertentu dengan cara mengubah bentuk dari bentuk semula sehingga tidak disalahgunakan.
(vyp/vyp)











































