4 Fakta Jepang Naikkan Usia Legal Berhubungan Seks demi Berantas Predator Seks

4 Fakta Jepang Naikkan Usia Legal Berhubungan Seks demi Berantas Predator Seks

Hana Nushratu - detikHealth
Kamis, 23 Feb 2023 20:39 WIB
4 Fakta Jepang Naikkan Usia Legal Berhubungan Seks demi Berantas Predator Seks
Ilustrasi Jepang. (Foto: Reuters)
Jakarta -

Kementerian Kehakiman Jepang mengusulkan agar usia legal untuk berhubungan seks dinaikkan, dari awalnya 13 tahun menjadi 16 tahun. Hal ini merupakan bagian perombakan hukum Jepang yang lebih luas tentang kejahatan seks.

Pejabat Kementerian Kehakiman Yusuke Asanuma mengatakan bahwa ini 'tidak dimaksudkan untuk membuat lebih mudah atau lebih sulit' bagi korban untuk memenangkan kasus perkosaan tetapi harus membuat putusan lebih konsisten.

Direncanakan, pemerintah bakal mengesahkan undang-undang tersebut pada awal musim panas. Meskipun ada potensi perubahan pada usia persetujuan, pengecualian akan tetap ada untuk hubungan seksual antara orang yang berusia minimal 13 tahun dan yang memiliki perbedaan usia kurang dari lima tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta-fakta Kenaikan Usia Legal Hubungan Intim di Jepang

1. Perubahan Atas Aturan Lama

Aturan lama menyebut berhubungan intim di bawah 13 tahun adalah ilegal terlepas dari persetujuan. Sedangkan hubungan seksual dengan orang berusia 13 sampai 15 tahun akan dihukum jika pelaku lima tahun atau lebih tua.

KUHP saat ini menetapkan bahwa tindakan 'penganiayaan atau ancaman' harus digunakan untuk merupakan hubungan seksual paksa dan penyerangan tidak senonoh. Ini ditafsirkan sebagai tindakan yang membuat korban sangat sulit untuk melawan. Pada kondisi ini, ada risiko pelaku dinyatakan tidak bersalah karena kesulitan mengidentifikasi perlawanan oleh korban.

ADVERTISEMENT

Nantinya, aturan tersebut pelaku seksual akan ditambahkan. Pelaku seksual akan dihukum apabila 'mempersulit korban untuk membentuk, mengungkapkan atau memenuhi niat untuk tidak menyetujui', atau memanfaatkan situasi seperti itu.

Kementerian Kehakiman juga menyarankan untuk memperpanjang batas waktu untuk melaporkan pemerkosaan dari 10 menjadi 15 tahun untuk memberi lebih banyak waktu bagi para penyintas.

2. Buntut dari Protes Kasus 2019

Dikutip dari The Guardian, perubahan aturan ini akibat maraknya protes akibat rendahnya hukuman bagi predator seks pada 2019. Seorang pria di Nagoya dinyatakan bebas setelah dituduh berhubungan seks dengan putrinya yang masih remaja, meskipun pengadilan setuju bahwa itu bertentangan dengan keinginannya.

Setelah mengajukan banding, pria tersebut dikirim ke penjara. Pengadilan memvonisnya dengan hukuman 10 tahun penjara.

Kasus lainnya yakni seorang pria dinyatakan tidak bersalah memperkosa seorang wanita yang pingsan karena minum karena dia 'salah paham' bahwa dia setuju untuk berhubungan seks.

NEXT: Usia legal hubungan intim terendah

3. Usia legal hubungan intim terendah

Jepang merupakan negara dengan usia legal berhubungan intim terendah yaitu 13 tahun. Aturan ini tidak pernah berubah sejak tahun 1907.

Usia legal untuk berhubungan seks di negara maju lain seperti Jerman dan China yaitu 14 tahun. Sementara itu, Prancis menetapkan usia legal berhubungan seks yaitu 15 tahun.

Negara lainnya seperti Inggris dan Korea Selatan menetapkan usia legal berhubungan seks pada 16 tahun.

4. Hukuman untuk Predator Seks Lainnya

Di samping perubahan usia legal berhubungan intim, Kementerian Kehakiman juga menyarankan agar pelaku 'cabul' dihukum dengan hukuman tuduhan pemerkosaan yaitu lima tahun. Pelaku cabul bukan sekedar berhubungan seks, melainkan memotret, merekam, dan menyebarkan gambar bagian tubuh serta pakaian dalam korban.

Saat ini, pelaku 'cabul' dikenakan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda tidak lebih dari 1 juta Yen atau Rp 112 juta. Di prefektur lain seperti Fukushima dan Osaka, pelaku 'cabul' hanya dihukum penjara maksimal enam bulan dan denda maksimal 500 ribu Yen atau Rp 56 juta.

Halaman 2 dari 2
(hnu/vyp)
Usia Legal Bercinta
13 Konten
Jepang memperbaharui usia legal untuk berhubungan seks. Sekitar seabad lamanya, regulasi ini tidak pernah direvisi.

Berita Terkait