18+ Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua Pakai IndoVac, Catat Syaratnya

ADVERTISEMENT

18+ Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua Pakai IndoVac, Catat Syaratnya

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Rabu, 08 Mar 2023 07:37 WIB
Program vaksinasi massal di Tangerang terus dilakukan. Vaksinasi COVID-19 kini sasar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan individu berkebutuhan khusus (IBK).
Kemenkes resmi menambahkan regimen vaksin COVID-19 Indovac sebagai vaksin booster kedua. (Foto: Grandyos Zafna )
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI resmi menambahkan regimen vaksin COVID-19 IndoVac sebagai booster kedua. Vaksin ini berlaku untuk masyarakat yang mendapat vaksin primer AstraZeneca.

Adapun penggunaan vaksin ini berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.

Pemberian vaksin ini diperuntukkan bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas. Sebelumnya, vaksin IndoVac hanya diberikan pada lansia di atas 60 tahun.

Selain itu, vaksin IndoVac booster kedua akan diberikan dosis penuh atau 0,5 ml. Adapun rentang interval pemberian yakni 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

"Pemberian vaksin dosis booster ke-2 IndoVac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," demikian bunyi keterangan Kemenkes yang diterima detikcom, Rabu (8/3/2023).

"Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum di-booster. Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum di-booster," bunyi keterangan tersebut.



Simak Video "Dugaan Motif Ilmuwan Penemu Vaksin Covid-19 Dibunuh"
[Gambas:Video 20detik]
(suc/suc)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT