Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus spesialis paru RS Persahabatan dr Erlina Burhan, SpP(K), membenarkan, aturan penggunaan masker kini memang berupa imbauan, bukan kewajiban. Namun begitu, masyarakat yang dalam kondisi tubuh tidak fit tetap dianjurkan menggunakan masker demi melindungi diri sendiri dan orang lain.
"Sekarang kan di banyak negara sudah tidak menjadi kewajiban, termasuk Indonesia sebagai tidak ada lagi kewajiban memakai masker baik di ruang terbuka dan tertutup. Tetapi menurut kami dari PB IDI walaupun tidak ada kewajiban, tetap kami imbau kepada masyarakat untuk pakai masker pada kondisi tertentu," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (9/3/2023).
"Contohnya berisiko sakit, orang-orang yang daya sistemnya rendah misalnya autoimun, atau yang penyakit komorbid yang berat, usia tua, banyak komorbid. Untuk itu kita anjurkan memakai masker agar terhindar bukan saja COVID, tetapi penyakit yang lain juga. Jadi ini kita dalam rangka imbauan," sambung dr Erlina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah secara resmi dicabut oleh pemerintah pada Desember 2022. Namun dr Erlina mengingatkan, masyarakat yang beraktivitas di tempat umum termasuk transportasi umum dan mal tetap dianjurkan untuk mengenakan masker.
"Kalau dulu kan wajib pakai masker, sekarang kan sudah dicabut sudah ada pelonggaran tidak pakai masker, tapi ada imbauan untuk orang-orang yang tahu dirinya tidak fit sebaiknya kalau di keramaian pakai masker. Sebaliknya, orang-orang yang juga batuk pilek atau sakit lainnya yang ada potensi menularkan kita tetap imbau pakai masker," beber dr Erlina.
"Apakah itu di KRL, di bus, atau di terminal atau di mal, kalau sakit pakai masker. Dan kalau punya risiko sakit seperti immunocompromised atau imunitas turun apalagi usia tua, kita tetap menjaga diri," pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril menegaskan bahwa hingga kini, status kedaruratan COVID-19 belum dicabut di Indonesia.
Wakhasil meski kasus COVID-19 telah menurun di Indonesia, pihaknya masih mewaspadai kemunginan munculnya mutasi Corona baru.
"Kita bersabar dulu lah ya, bersabar dan memang untuk masker ini tetap ada suatu pembatasan-pembatasan dahulu. Artinya untuk udara terbuka, di tempat ruang terbuka silakan untuk bebas tidak memakai masker. Tetapi untuk di kendaraan umum, itu mengacu pada edaran satgas COVID-19," ungkap dr Syahril dalam acara detikPagi, Jumat (10/3/).
Mengacu pada edaran yang dimaksud dr Syahril yakni SE Nomor 24 Tahun 2022, ketentuan penggunaan masker berupa:
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Simak Video "Video Wamenkes: Kematian Akibat TBC di RI Lebih Banyak dari Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/vyp)











































