Penggunaan masker di tempat umum kini menjadi pembicaraan hangat. Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah resmi dicabut oleh pemerintah.
Kini yang menjadi pertanyaan adalah apakah penggunaan masker di tempat umum, khususnya angkutan umum, masih wajib? Mengingat moda transportasi yang berjalan saat ini masih mewajibkan penumpangnya untuk menggunakan masker.
Pendapat IDI
Menurut Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Erlina Burhan, SpP(K), peraturan penggunaan masker pada saat ini sudah tidak seketat awal pandemi. Oleh karena itu, orang yang sehat dan sudah melakukan vaksinasi booster boleh saja tak mengenakan masker saat naik angkutan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sehat, sudah vaksin booster, PHBS atau pola hidup bersih dan sehat jalan, nggak pakai masker nggak apa-apa (di transportasi umum)," ujar dr Erlina di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
"Sekarang kan di banyak negara sudah tidak menjadi kewajiban, termasuk Indonesia tidak ada lagi kewajiban memakai masker baik di ruang terbuka dan tertutup," sambungnya.
Walau begitu, dr Erlina tetap menghimbau bahwa orang-orang dengan kondisi tertentu seperti sakit atau imun tubuh lemah untuk tetap mengenakan masker. Terlebih jika memiliki penyakit dan berpotensi untuk menularkan pada orang lain.
NEXT: Masker tetap diwajibkan di transportasi umum
Respons Kementerian Kesehatan
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril mengatakan bahwa status kedaruratan COVID-19 pada saat ini belum dicabut. Dikhawatirkan, masih ada virus dan mutasi-mutasi Corona terbaru yang bisa muncul.
"Kami ingin memperingatkan masyarakat kalau kedaruratan COVID-19 belum dicabut. Apalagi pandemi COVID-19 juga belum dicabut," ujar dr Syahril dalam acara detikPagi, Jumat (10/3).
"Artinya apa? Di sekitar kita juga masih masih ada virus-virus COVID-19 tadi dengan mutasi-mutasi yang baru," tuturnya.
Lebih lanjut, dr Syahril menambahkan bahwa masker saat ini hanya boleh dilepas di ruangan terbuka. Sementara itu, penggunaan masker di angkutan umum masih diwajibkan sesuai dengan ketentuan Satgas COVID-19.
"Kita bersabar dulu lah ya, bersabar dan memang untuk masker ini tetap ada suatu pembatasan-pembatasan dahulu. Artinya untuk udara terbuka, di tempat ruang terbuka silahkan untuk bebas tidak memakai masker. Tetapi untuk di kendaraan umum, itu mengacu pada edaran Satgas COVID-19," kata dr Syahril.
Dalam edaran SE Nomor 24 Tahun 2022, ketentuan penggunaan masker di transportasi umum adalah sebagai berikut:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
detikers tim yang mana? Pilih tetap pakai masker di angkutan umum atau ingin masker jadi optional saja? Tulis di kolom komentar ya!











































