Komentari RUU Kesehatan, PDSI Minta Rekomendasi Organisasi Profesi Dihapus

Komentari RUU Kesehatan, PDSI Minta Rekomendasi Organisasi Profesi Dihapus

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 16 Mar 2023 09:06 WIB
Komentari RUU Kesehatan, PDSI Minta Rekomendasi Organisasi Profesi Dihapus
PDSI minta rekomendasi organisasi profesi di izin SIP dihapus. (Foto: Situs Wantimpres)
Jakarta -

Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) meminta ketentuan rekomendasi organisasi profesi dalam proses perolehan surat izin praktik (SIP) ditiadakan. Menurut Sekjen PDSI Erfen Gustiawan Suwangto, RUU Kesehatan Omnibus Law sebaiknya tidak lagi mencantumkan kewenangan organisasi profesi tunggal.

"Ayat 1 poin c pasal 249 kami mohon dihapus karena di situ masih ada poin rekomendasi organisasi profesi untuk menambahkan surat izin praktik (SIP)," terang dia dalam Public Hearing RUU Kesehatan Kemenkes RI, Rabu (14/3/2023).

Erfen mengklaim tidak ada satupun organisasi profesi di dunia yang memberikan rekomendasi sebagai salah satu syarat praktik dokter. Di sisi lain, ia mempertanyakan kebijakan audit atau mekanisme pengawasan organisasi profesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang pak Menkes tadi bilang, kita jangan bicara di tataran elit, jadi PDSI pun tidak berusaha memasukkan nama (dalam UU), wewenang yang sama," sambungnya.

"Makanya kalau di luar orang-orang bilang PDSI saingan, profesi saingan, kami tidak setuju karena kami tidak mau bersaing. Bersaing dalam hal wewenang seperti negara? Kami tidak mau, jadi kami berharap tidak ada organisasi profesi yang masuk," terang dia.

ADVERTISEMENT

Mendukung itu, dr Erfan juga meminta ayat 4 poin C pasal 249 dihapus yakni soal perpanjangan syarat surat izin praktik. Ia menilai dihapusnya rekomendasi organisasi profesi tidak lantas mengabaikan kedisiplinan atau etik nakes.

Menurutnya, penilaian etik bisa berada di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mengatur pendisiplinan nakes. dr Erfan berdalih, hal ini untuk menghindari penilaian subjektif yang menurutnya masih 'kental' di organisasi profesi.

"Kalaupun memang etiknya mau digabung, kemungkinan Konsil cukup karena itu lembaga negara, lebih efektif, di Konsil sudah ada sarjana hukum, dokter, dan juga di Konsil ada tokoh masyarakat segala macam profesi ada di situ."

"Jadi tidak ada nuansa subjektivitas, siapa teman siapa, like dan dislike, ada dokter yang sudah jelas-jelas malpraktik kita lindungi tapi ada yang misalkan dokter laporan pasien aja nggak ada, cacat nggak ada meninggal nggak ada, tapi diberi sanksi," sebutnya.

Terakhir, ia mendorong ayat 2 pasal 314 ikut dihapus dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Kami minta juga ayat 2 pasal 314 dihapus karena setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi," tuturnya.




(naf/naf)
Susahnya Dokter Mau Praktik
18 Konten
Rumitnya perizinan yang harus diurus para dokter untuk bisa praktik tengah jadi sorotan. Kementerian Kesehatan sendiri mengakui prosesnya terlalu berbelit. Sudah sekolahnya susah, mau kerja kok masih saja dipersulit.

Berita Terkait