Ternyata Bukan Cuma gegara Takut COVID, Ini Alasan Jokowi Larang Pejabat Bukber

Ternyata Bukan Cuma gegara Takut COVID, Ini Alasan Jokowi Larang Pejabat Bukber

Hana Nushratu - detikHealth
Senin, 27 Mar 2023 17:52 WIB
Ternyata Bukan Cuma gegara Takut COVID, Ini Alasan Jokowi Larang Pejabat Bukber
Presiden RI Joko Widodo. (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan untuk pejabat-ASN. Sementara itu, masyarakat umum masih diperkenankan untuk berbuka puasa bersama.

"Pertama, bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian. Bukan untuk masyarakat umum," ujar Jokowi dalam siaran langsung Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Larangan Buka Puasa Bersama untuk Pemerintah, Senin (27/3/2023).

"Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum," lanjut Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan Jokowi melarang para pejabat untuk mengadakan buka puasa bersama yaitu sorotan masyarakat terkait gaya hidup pejabat akhir-akhir ini. Alih-alih untuk membuat acara buka puasa bersama, Jokowi menyarankan agar anggaran pemerintah dialihkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.

Pernyataan Jokowi sejalan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, masyarakat tidak ada larangan untuk buka puasa bersama lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, dr Nadia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada lantaran COVID-19 sampai saat ini masih ada dan mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut, diperbolehkan," ucapnya saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Sebelumnya, Jokowi melarang para pejabat hingga ASN untuk berbuka puasa bersama. Pasalnya hingga kiini masih dalam transisi pandemi COVID-19 menuju endemi.

Larangan ini tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3).

"Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi kutipan surat tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tulis arahan Jokowi.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.




(hnu/vyp)

Berita Terkait