Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengungkap mahal dan sulitnya proses mendapat izin praktik. Hal ini berdampak pada sedikitnya dokter di Indonesia yang enggan melanjutkan pendidikan spesialis.
Mengutip pernyataan Wamenkes, Budi menjelaskan untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter umum, diperlukan biaya sebesar Rp 3 juta. Lebih lagi, jika ingin mendapat STR dan SIP spesialis, maka biaya yang perlu dikeluarkan adalah Rp 6 juta.
"Saya concern dokter bayar biaya terlampau banyak. Kasihan dokter. Dokter spesialis rata-rata (untuk mendapat STR dan SIP) Rp 6 jutaan. Dokter umum Rp 3 jutaan," ungkapnya pada Public Hearing RUU Kesehatan, Rabu (15/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya sebesar ini perlu dikeluarkan untuk mendapat rekomendasi, izin, serta iuran tahunan asosiasi dokter. Terlebih, untuk mendapatkan STR pun peserta didik memerlukan sertifikat kompetensi melalui Satuan Kredit Profesi (SKP) sebesar minimal skor 250 dalam total lima tahun. SKP ini pun tidak didapatkan secara cuma-cuma.
Menkes RI menyebutkan untuk mendapatkan minimal 250 SKP ini, memerlukan keikutsertaan misalnya webinar dengan biaya Rp 1 juta. Pada satu kali webinar, dokter umumnya mendapat empat SKP.
"Jadi, kalau ada 250 SKP per tahun, menjadi Rp 62 juta, dikali 140 ribu jumlah dokter, itu kan Rp 1 triliun lebih," ujarnya. Itu kasian buat dokternya. Dan obat jadi mahal. Yang menderita siapa, rakyatnya juga menderita," lanjutnya.
Sementara itu, pada 2022, terdapat 77 ribu dokter yang mengurus STR. Jika ditotal, angkanya mencapai sekitar Rp 460 miliar.
Buntut dari pernyataannya ini, Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (PDPKKB) melayangkan somasi terhadap Menteri Kesehatan RI.
"(Menyampaikan somasi kepada Menkes) atas perbuatan, pernyataan, keterangan, atau informasi yang tidak benar terkait dengan membayar Rp 6 juta," ungkap kuasa hukum dari FDPKKB Muhammad Joni dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
"Dan kemudian terkait dengan SKP yang punya kamuflase versi Pak Menteri 140 dokter 4 SKP sehingga muncul angka lebih dari Rp 1 T. Hal itu kemudian menjadi sangat bias, bahkan cenderung ke pelanggaran hal hukum," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Pusat (IDI) Cabang Jakarta Pusat dr Haznim Fadhli SpS menyebutkan bahwa untuk mengurus STR, seorang dokter hanya memerlukan biaya sekitar Rp 300 hingga 600 ribu.
(up/up)











































