Gaduh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disomasi lantaran menyebut biaya pengurusan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) mencapai Rp 6 Juta. Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) mengklaim harga administrasi dirilisnya STR hanya berkisar Rp 300 hingga Rp 600 ribu.
Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg Arianti Anaya, MKM belum berkomentar banyak. Namun, ia memastikan somasi tersebut bakal segera dijawab bagian biro hukum.
"Itu kan di Kemenkes ada biro hukum sendiri tentunya biro hukum lah yang akan menjawab terkait," bebernya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan Rabu (29/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Arianti menekankan pihaknya bakal fokus menyederhanakan proses pengurusan STR dan SIP yang selama ini dinilai terlalu 'ruwet'. SIP dan STR ke depan juga bisa diakses secara online, sehingga mempermudah pengurusan dan sistemnya menjadi transparan.
Kemudahan proses STR dan SIP disebutnya membantu jumlah minim tenaga dokter di berbagai daerah, khususnya wilayah terpencil.
"Prinsipnya Kemenkes RI akan menyederhanakan bagaimana proses birokrasi untuk mendapatkan STR dan SIP supaya dokter-dokter ini tidak terhambat untuk bisa cepat dilayani di faskes-faskes karena masyarakat sudah nunggu," terang dia.
"Tetapi tentunya tanpa menghilangkan kompetensi karena kan memang kompetensi dokter harus dijaga, kalau nggak kasian pasien-nya, nah penyederhanaan birokrasi itu tidak semata-mata kemudian menghilangkan kompetensi itu, tidak seperti itu," terang dia.
Ia mengaku akan berkomunikasi bersama berbagai pihak termasuk organisasi profesi beserta kolegium dengan institusi lain untuk penyederhanaan STR dan SIP, dengan tetap mengedepankan kualitas dokter.
(naf/up)











































