Nama Ida Dayak belakangan jadi sorotan lantaran pengobatannya mengatasi kasus patah tulang diklaim manjur tanpa bius dan operasi. Dalam video viral TikTok, Ida Dayak terlihat berhasil meluruskan jari yang sempat bengkok hanya dengan diurut memakai minyak.
Antrean sempat mengular di GOR Kostrad Depok Senin (3/4/2023), sebelum akhirnya praktik Ida Dayak dibatalkan lantaran tidak mampu menangani satu per satu pasien di situasi massa membludak. Aman nggak sih pengobatan semacam ini menurut Kemenkes RI?
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadiia Tarmizi menjelaskan sebetulnya pengobatan tradisional tidak dilarang di masyarakat. Pemerintah bahkan mengatur tenaga penyehat tradisional (Hatra) untuk memiliki surat terdaftar hatra tradisional (STPT) mendukung pengobatan yang diberikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, bukan berarti tidak ada pengawasan di baliknya, pengobatan tradisional seperti Ida Dayak tetap perlu diuji lebih lanjut, termasuk dalam kebutuhan kasus tertentu yang seharusnya mendapatkan penanganan sesegera mungkin di rumah sakit.
"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagainya masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," kata dr Nadia saat dihubungi detikcom Rabu (5/4/2023).
"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional," lanjut dia.
Sebagai gambaran, dr Nadia menyebt tenaga penyehat tradisional terbagi menjadi beberapa kategori seperti keterampilan, ramuan, atau campuran keduanya. Tidak semua penyakit lantas aman diberikan dengan pengobatan tradisional.
"Pembinaan kita berikan supaya masyarakat tidak dirugikan misalnya seseorang yang penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional, padahal sudah ada metode menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," tutupnya.











































