Seperti diberitakan sebelumnya, cekcok antara dokter muda dan pengunjung RS berawal dari persoalan di parkiran. Mobil pasien berada persis di belakang dokter yang sedang parkir, pasien tidak berhenti mengklakson hingga akhirnya dokter muda ini tersulut emosi.
"Iya kalau menurut saya itu sudah di luar pekerjaan intinya, kita nggak bisa lantas menjudge dia melanggar etika karena itu sudah benar-benar personal di luar fungsi pekerjaan ini," terang dia saat ditemui di Menara Bank Mega, Rabu (12/4/2023).
Berbeda dengan kasus ancaman dan kekerasan yang mungkin diterima nakes saat berpraktik. dr Azhar memastikan perlindungan hukum bakal diberikan, bahkan pada mahasiswa koas atau yang sedang menjalani pendidikan.
"Pelayanan pasien itu masuk ranah kami, tentu saja itu ada tuh gitu ya di istilahnya di ruu yang terbaru ini pemerintah menambahkan, pasal 282 b, kalau nakes mendapatkan kekerasan atau ancaman fisik maka bisa menghentikan itu salah satunya tenaga peserta didik yang sedang menjalani kalau dia apa istilahnya mendapat bantuan hukum kalau terjadi kasus," sambung dia.
"Itu untuk terkait pelayanan pasien, kalau di luar itu susah juga," lanjutnya.
Ia kemudian mencontohkan, jika ada kasus tabrak mobil yang melibatkan seorang dokter dan pasien, saat kemungkinan tengah dalam perjalanan praktik. Terlepas dari profesinya, proses hukum dan tanggung jawab tentu perlu diberikan.
"Jadi ya mohon maaf misalnya ini saya, pakai jas dokter, kemudian bawa mobil, terus tiba2 mobil saya nabrak mobil pasien ketika mundur, ini kan nggak ada sangkut pautnya dengan layanan kesehatan dia," katanya.
"Tetap harus ganti dong, kira-kira begitulah. Saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh intinya sepanjang itu ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan pasien, maka kami akan memberikan pelayanan perlindungan sepanjang sesuai dengan prosedur," pungkas dia.
Simak Video "Video Prabowo: Indonesia Butuh Dokter-Ilmuwan yang Banyak"
(naf/vyp)