Direktur Utama BPJS Kesehatan RI Ali Ghufron Mukti angkat bicara soal tenaga kesehatan (nakes) yang hanya dibayar Rp 1.000 per Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ia mengklarifikasi bahwa tenaga kesehatan dibayar dengan skema kapitasi.
"Jadi BPJS Kesehatan itu membayar pelayanan kesehatan kepada FKTP, katakanlah klinik, dengan skema pembayaran kapitasi," kata Ghufron dalam unggahan Instagram BPJS Kesehatan RI, Kamis (13/4/2023).
"Kapitasi itu pembayarannya per peserta, bukan per orang sekali datang. Tapi per peserta yang terdaftar di fakses tersebut," lanjutnya.
Ghufron mengambil contoh sebuah klinik yang memiliki tarif kapitasi Rp 10.000 per bulan. Apabila klinik tersebut memiliki 20 ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka BPJS Kesehatan akan membayar FKTP tersebut sekitar Rp 200 juta per bulannya.
"Berapa orang yang datang kan tergantung. Kalau yang datang 1.000 orang dalam sebulan, satu orang per visit, artinya BPJS membayarnya sekitar 200 ribu," kata Ghufron.
Ghufron menambahkan, pihaknya telah menaikkan tarif kapitasi dalam rangka meningkatkan mutu layanan serta kesejahteraan nakes di FKTP. Kenaikan tarif yang dinaikkan pada tahun ini, merupakan pertama kalinya sejak 2016.
"Untuk itu kami berharap yang diterima oleh dokter, tenaga medis, tenaga kesehatan di FKTP itu juga meningkat," kata Ghufron.
Standar tarif kapitasi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023. Adapun standar tarif kapitasi yang ditetapkan sebagai berikut:
- Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan.
- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan.
- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan.
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.
Dokter Umum Digaji Rp 1.000 per Pasien
Sebelumnya, Sekjen Junior Doctors Network (JDN) dr Makhyan Jibril A MSc Biomed bicara mengenai pendapatan dokter umum yang timpang. Menurutnya, masih banyak dokter umum yang tidak sejahtera lantaran minimnya pendapatan.
"Fakta-fakta di lapangan, pekerjaan dokter ini apalagi kalau masih baru, mereka jadi dokter petualang dengan gaji sekecil ini," dr Makhyan dalam Dialog JDN secara daring, Minggu (9/4/2023).
Dia juga memperlihatkan tangkapan layar besaran bayaran dokter umum yang minim. Untuk pasien BPJS Kesehatan, bahkan ada dokter umum yang hanya dibayar seribu rupiah per pasien.
"Untuk pasien BPJS dapat seribu per pasien," tuturnya.
Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"
(hnu/kna)