Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa sebagai Kak Seto menegaskan perlunya pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di Indonesia demi mencegah konsumsi rokok oleh anak-anak. Ia berharap, hal itu nantinya bisa dimuat dalam RUU Kesehatan yang kini tengah digarap pemerintah.
Ketua Tobacco Control Support Centre, Sumarjati Arjoso, menjelaskan sebenarnya pada 2013-2018, jumlah perokok usia dewasa 24-25 tahun relatif menurun. Namun pada usia remaja 10-14 tahun justru meningkat 0,7 persen.
Dipaparkannya, usia pertama kali merokok paling tinggi di usia 15-19 tahun dengan persentase sebesar 52,1 persen, kemudian di usia 10-14 tahun sebesar 23,1 persen. Artinya, banyak anak dan remaja di Indonesia merokok sejak usia SD dan SMP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lagi ia menyoroti, di Indonesia marak kasus 'baby smoker', alias perokok berusia di bawah lima tahun (balita).
"Bahkan, ada yang mulai merokok usia 5-9 tahun itu 2,5 persen. Jadi Indonesia ini kadang-kadang memang malu kita sebenarnya, baby smoker anak-anak balita itu merokok dan itu viral di berbagai tempat sehingga rasanya kita memang malu," ungkapnya dalam diskusi daring bersama LPAI, Jumat (14/4/2023).
"Kemudian terjadi peningkatan persentase perokok usia 10-18 tahun dari 2013 itu 7,2 persen menjadi 9,1 persen pada 2018. Mestinya sesuai target RPJMN 2015-2019 harusnya turun menjadi 5,4 persen. Tetapi malah naik menjadi 9,1 persen," sambung Sumarjati.
Menurutnya, faktor besar pemicu anak Indonesia merokok adalah maraknya iklan rokok di berbagai platform. Meski iklan rokok kerap dikemas seolah-olah bukan mempromosikan rokok, iklan tersebut sebenarnya memengaruhi anak-anak untuk mencoba rokok.
"Dari TV meskipun katanya jarang dilihat anak-anak tapi kalau kenyataannya tetap dilihat dan juga iklan di TV itu ada di media daring 65,2 persen iklannya memang lewat. Kalau kita melihat pun mula-mula tidak tahu bahwa itu bukan iklan rokok, tapi ternyata iklan rokok yang hebat sekali. Dan di media sosial adalah 36,2 persen," beber Sumarjati.
"Di TV, kemudian ada banner-banner, billboard, poster, tembok pun digambari. Kendaraan umum juga banyak sekali iklan rokok, internet, kemudian koran, majalah, radio, dan juga bioskop. Ini memang sangat menyedihkan ya," pungkasnya.
NEXT: Kata Kak Seto soalnya Pentingnya Pelarangan Iklan Rokok
Dalam kesempatan tersebut juga, Kak Seto berharap nantinya RUU Kesehatan bisa ikut mengatur pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di Indonesia. Hal itu demi kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak yang kini marak ikut mengkonsumsi rokok, baik konvensional maupun elektrik.
"Salah satu masalah yang kita hadapi saat ini adalah regulasi yang tidak komprehensif dan tidak mampu melindungi anak dari iklan, promosi, dan sponsor rokok sehingga anak masih rentan menjadi target industri rokok dengan tersebarnya iklan rokok di mana-mana, promosi rokok yang menargetkan anak-anak," ungkapnya.











































