Buntut Obat Dinilai Tak Manjur, Pasien Tega Aniaya Dokter di Lampung

Buntut Obat Dinilai Tak Manjur, Pasien Tega Aniaya Dokter di Lampung

C - detikHealth
Kamis, 27 Apr 2023 05:30 WIB
Buntut Obat Dinilai Tak Manjur, Pasien Tega Aniaya Dokter di Lampung
Viral dokter di Lampung dianiaya. (Foto ilustrasi: Getty Images/bymuratdeniz)
Jakarta -

Belakangan viral sebuah video yang memperlihatkan dokter dianiaya. Insiden ini terjadi di Puskesmas Pajar Bulan, Way Tenong, Lampung Barat. Korban dianiaya oleh dua pelaku yang salah satunya merupakan pasien.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi mengonfirmasi kejadian tersebut. Cekcok bermula ketika pasien datang ke puskesmas karena mengalami nyeri ulu hati. Dokter yang berjaga saat itu memberi obat sesuai keluhan pasien dengan SOP puskesmas. Namun, pasien mengaku masih merasa nyeri.

"Korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD rumah sakit terdekat, yaitu mengingat pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien," jelas Juherdi, Selasa (25/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokter juga sudah memberi pemahaman kepada pasien terkait obat yang diberikan, Pasien yang tidak terima langsung menyeret, mencekik, dan membanting korban ke lantai.

DPR Angkat Bicara

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengaku turut prihatin atas insiden itu. Ia mendorong agar pelaku segera diproses secara hukum.

"Saya prihatin atas kejadian yang menimpa dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan yang dianiaya dua orang seperti video yang beredar di media sosial," tutur Edy dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (26/4/2023).

Edy menyebut kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi, Ia mengambil contoh kasus dr Mawarti Susanti yang berpraktik di Nabire, Papua.

"Jika masalah seperti ini terus terjadi preseden buruk bagi penempatan dokter untuk pemerataan akses layanan kesehatan," katanya.

Ia meminta agar korban dan nakes lain di daerah-daerah diberi perlindungan hukum. Nakes harus memiliki rasa aman saat atau akan menjalani kewajibannya.

"Kemenkes dan Pemda harus memberi perlindungan dan keselamatan kepada semua nakes yang bertugas. Terutama di daerah terpencil, perbatasan, pedalaman, atau kepulauan," katanya.

NEXT: Upaya Kemenkes Terkait Kasus Tersebut

Berkaitan dengan kasus tersebut, Kemenkes berkoordinasi bersama pimpinan Dinkes Lampung Barat pasca insiden terjadi. Kemenkes akan mendampingi proses hukum dokter yang ternyata sedang menjalani program magang tersebut. Kemenkes juga meminta perlindungan langsung dari kepala daerah Provinsi Lampung. Tujuannya menjaga keamanan dan keselamatan para dokter agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

"Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kita dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini," kata Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, drg Arianti Anaya dalam keterangan resmi yang diterima detikcom Rabu (25/4/2023).

"Untuk keamanan, kedua dokter ini sementara akan ditempatkan di RSUD setempat yang memiliki keamanan yang lebih baik," lanjutnya.

Kronologi Kasus Menurut Kemenkes

Kemenkes memaparkan kronologi penganiayaan tersebut. Insiden itu terjadi pada Senin (24/4). Saat itu, pelaku sekaligus pasien berinisial HW datang ke puskesmas dengan keluhan nyeri ulu hati. Korban memberi obat sesuai keluhan dan SOP puskesmas.

Setelah diberi obat, korban mengaku masih mengalami keluhan tersebut. Padahal dokter sudah menjelaskan bahwa pasien masih dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya bekerja.

Korban sudah menganjurkan pelaku berobat ke IGD rumah sakit terdekat apabila sudah tidak kuat menahan sakit. Namun, pelaku lainnya berinisial MH bicara dengan nada tinggi dan marah hingga berujung pengeroyokan.

"Kami meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar memberikan perlindungan bagi dokter dan dokter gigi yang saat ini sedang melakukan program magang di daerah mereka agar kejadian di Lampung Barat ini tidak lagi terjadi di tempat lain," tutup Arianti.

Kemenkes Perkuat Hukum di RUU Kesehatan

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi memastikan perlindungan hukum nakes masuk di RUU Kesehatan. kemenkes mengusulkan sejumlah daftar inventaris masalah, termasuk rawannya kekerasan di daerah.

dr Nadia mengatakan hal itu akan diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah. Namun, secara umum perlindungan ini sudah tercantum dalam pasal 220 subbagian Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Dalam Negeri.

"Khusus di daerah rawan akan lebih detail di PP terkait perlindungan nakes yang akan dibahas lebih luas dan detail karena daerah rawan itu bisa macam-macam batasannya, apakah rawan konflik sosial, rawan bencana, rawan penyakit, dan lainnya," ungkap dr Nadia, Selasa (25/4/2023).

Pasal 220 dalam draft RUU Kesehatan untuk perlindungan tenaga kesehatan tertuang pada ayat 2 dan 3.

Ayat 2:

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu.

Ayat 3:

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kepala daerah yang membawahi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan insentif, jaminan keamanan, serta keselamatan kerja Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video Kemenkes Ungkap Sulitnya Dapatkan Dokter di Daerah 3T"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)

Berita Terkait