Penarikan produk Indomie rasa Ayam Spesial di Taiwan dan Malaysia, dikaitkan temuan etilen oksida (EtO) yang bersifat karsinogen atau kanker. Pasalnya, regulasi Taiwan mengharuskan setiap bahan pangan nihil cemaran EtO.
Sementara, menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), cemaran EtO berdasarkan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) masih ditolerir selama tidak melewati ambang batas aman maksimum 0,01 ppm.
"Artinya, kandungan EtO pada bahan pangan di Indonesia itu legal," katanya kepada detikcom Kamis (27/4/2023), mengutip keterangan SK KA BPOM No. 229/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi yang ditetapkan di Indonesia sama dengan apa yang diberlakukan di Uni Eropa dan Amerika Serikat. Beberapa negara yang masih melegalkan kandungan EtO dalam jumlah tertentu adalah AS, Kanada, Korsel, hingga Jepang.
Misalnya, Uni Eropa menetapkan cemaran yang ditolerir dalam bahan pangan adalah 0,01 sampai dengan 0,1 tergantung produknya.
"Namun, demi memberikan perlindungan yang lebih tinggi dan optimal pada konsumen dan masyarakat, sebaiknya BPOM meningkatkan standar yg ada, yakni zero EtO," lanjut Tulus.
"Jadi regulasi teknis yang sudah ada (Kep Ka BPOM No. 229/2022 ttg Mitigasi Risiko Kesehatan Etilen Oksida), harus direvisi/diupgrade. Kebijakan pemerintah Taiwan dan juga Malaysia, seharusnya bisa menjadi contoh," sambung dia.
(naf/suc)











































