Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril melaporkan sejumlah perubahan apabila nantinya status kedaruratan COVID-19 di Indonesia telah dicabut. Salah satunya yaitu kewajiban-kewajiban yang tadinya ditanggung oleh pemerintah seperti mekanisme pembayaran, nantinya akan bergeser kepada masing-masing masyarakat dan juga pemerintah daerah setempat.
"Jadi tidak lagi terpusat dalam keadaan kedaruratannya, termasuk pembatasan-pembatasannya," kata dr Syahril dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023).
"Termasuk juga nanti, walaupun Pak Menko PMK sudah mengumumkan tentang pembiayaan pasca dicabutnya kedaruratan nanti, tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada saat ini," lanjutnya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Syahril mengungkapkan, pembiayaan COVID-19 nantinya sudah tidak lagi ditanggung oleh pemerintah, melainkan masuk dalam mekanisme pembayaran saat ini, yaitu melalui BPJS Kesehatan, asuransi, mapun mandiri.
Bagi mereka yang nantinya ingin mendapatkan vaksinasi COVID-19 maupun perawatan intensif di RS sudah tak lagi gratis jika nanti status darurat COVID-19 di Indonesia dicabut.
Meskipun demikian, dr Syahril belum bisa menyampaikan kapan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia bakal dicabut. Menurutnya, hal itu menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Contohnya BPJS atau masuk dalam asuransi, atau berbayar sendiri. Termasuk vaksinasi. Jadi modelnya tidak lagi seperti sekarang, di mana vaksinasi masih gratis semua, yang dirawat di RS masih gratis semua, tapi begitu nanti dicabut, maka ini pembiayaannya akan masuk ke pembiayaan yang ada seperti sekarang ini," katanya lagi.
"Untuk itu, kami harap bisa sabar menunggu dari presiden akan mengumumkan secara resmi, dan untuk waktunya kita akan menunggu dari Kemenkes maupun presiden," jelas dia.











































