Geger Dokter Gigi di Bali Aborsi Ilegal Seribuan Wanita, PDGI-Kemenkes Buka Suara

Geger Dokter Gigi di Bali Aborsi Ilegal Seribuan Wanita, PDGI-Kemenkes Buka Suara

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 16 Mei 2023 07:30 WIB
Geger Dokter Gigi di Bali Aborsi Ilegal Seribuan Wanita, PDGI-Kemenkes Buka Suara
Ilustrasi bayi meninggal. (Foto: Getty Images/iStockphoto/coolmilo)
Jakarta -

Geger dokter gigi di Bali melakukan praktik ilegal aborsi pada seribuan wanita, sejak 2020. Menurut keterangan polisi, praktik tersebut paling banyak diminati pasien pelajar dan mahasiswa, satu kali tindakan dikenakan biaya Rp 3,8 juta.

Pelaku (WAK) disebut merasa kasihan dan niat menolong. "Alasannya ya kasihan dengan anak-anak tersebut masa depannya seperti apa. Niatnya menolong, tapi menolong yang salah," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023), dikutip dari detikBali.

Kediaman (WAK) konon sering didatangi pasangan muda. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) drg Usman Sumantri menyebut masih mendalami kasus yang bersangkutan. Sementara, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian terkait kemungkinan terjerat pasal berlapis hingga ancaman dibui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia memastikan dokter tersebut sebetulnya tidak terdaftar sebagai pengurus PDGI, sehingga tidak memiliki izin praktik.

"Iya sudah kita cek yang bersangkutan juga tidak masuk anggota PDGI," terang dia saat dihubungi detikcom Senin (15/5).

ADVERTISEMENT

"Sedang didalami pengurus wilayah dan Dinas Kesehatan di Bali," lanjut dia.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi mengutarakan hal yang sama. Menurutnya, Dinkes setempat sudah ikut 'turun tangan'.

"Wah belum terinfo. Tapi ini mungkin sudah ditangani Dinkes ya," beber dr Nadia.

Dokter tersebut rupanya sudah sempat melakukan praktik aborsi ilegal sebelum 2022 dan pernah divonis 2,5 tahun pada tahun 2006. Kemudian, pada 2009, pelaku kembali ditangkap dalam kasus aborsi dengan vonis 6 tahun.




(naf/up)

Berita Terkait