Pemerintah Jepang telah mencabut sebagian besar aturan kontrol terkait COVID-19 untuk pendatang. Wisatawan yang masuk tak lagi diminta menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 dan tes negatif Corona dari negara asal.
Sebelumnya, pengunjung yang datang ke Jepang diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin tiga dosis. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bukti tes negatif COVID-19 dari tes PCR yang dilakukan dalam waktu 72 jam.
Pantauan detikcom di Bandara Narita, Jepang, tempat yang sempat digunakan untuk pemeriksaan bukti vaksinasi dan tes COVID-19 telah dikosongkan. Tak ada antrean yang mengular dan pendatang langsung diminta menuju imigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Jepang juga telah melonggarkan aturan penggunaan masker setelah tiga tahun menghadapi pandemi COVID-19 bagi pendatang. Namun masih banyak yang lebih memilih tetap menggunakan masker meski aturannya dilonggarkan.
"Biar nggak sakit aja sih, agak was-was karena lagi traveling," kata Dini (35) seorang traveler, saat ditanyai mengenai alasannya tetap memakai masker di Jepang.
Jepang juga telah menurunkan klasifikasi penyakit COVID-19 menjadi setara dengan flu musiman mulai 8 Mei 2023. Hal ini juga akan mengubah sejumlah aturan yang berlaku saat ini, termasuk soal tes COVID-19 dan sertifikat vaksinasi.
(vyp/vyp)











































