Tiga raksasa farmasi dituduh mencuri metode yang telah dipatenkan untuk membuat vaksin COVID-19. Ketiga perusahaan tersebut yakni Moderna, Pfizer, dan BioNTech.
Dilaporkan Reuters, Promosome LLC menuduh pelanggaran paten atas ketiga perusahaan tersebut. Perusahaan bioteknologi kecil itu mengklaim bahwa para ilmuwannya, termasuk peraih Nobel Gerald Edelman, yang meninggal pada 2014, Vincent Mauro, dan dua rekannya dari The Scripps Research Institute, mengembangkan metode yang perusahaan tersebut gunakan dalam vaksin COVID-19.
Promosome menuduh perusahaan menyalin teknologi yang memungkinkan dosis mRNA yang cukup kecil untuk digunakan secara aman dan efektif dalam vaksin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah kasus tentang pembuat vaksin COVID menggunakan keadaan darurat kesehatan masyarakat untuk menghasilkan miliaran dolar tetapi tidak membaginya dengan pengembang yang sah dari teknologi kunci dalam vaksin ini," kata pengacara Promosome, Bill Camordy.
Vaksin COVID-19 menggunakan mRNA mengirim instruksi ke sistem kekebalan untuk memproduksi protein spesifik untuk melawan virus COVID-19. Promosome mengatakan teknologinya memungkinkan sistem kekebalan menghasilkan protein yang cukup untuk melawan virus dengan mRNA dosis kecil.
Tuntutan hukum mengatakan Promosome bertemu dengan Moderna antara 2013 dan 2016 untuk membahas lisensi teknologi dan presiden Promosome mendemonstrasikannya kepada ilmuwan senior BioNTech pada 2015. Promosome mengatakan tidak ada perusahaan yang menyetujui lisensi tersebut.
(kna/suc)











































