Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan mulai tidak berlaku lagi mulai tahun ini. Nantinya, digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap, sampai rencana dijalankan seluruh fasilitas kesehatan pada tahun 2025.
"Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025," terang dr Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6/2023).
Menurut dr Nadia, saat ini penerapan KRIS sudah mulai dilakukan untuk kamar rawat inap kelas 3.
"Kondisi eksisting RS saat ini belum menerapkan standar yang sama untuk ruang rawat inap non-intensif terutama rawat inap kelas 3," kata dia.
"Jadi yang kita kerjakan sekarang itu diutamakan menstandarkan ruang inap kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria," sambungnya.
Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
- Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
- Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap
Ke depannya, jika KRIS diterapkan kelas 2 dan 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.
Sebagai penggantinya, kelas rawat inap seluruhnya akan terstandar dengan minimal memiliki 12 kriteria fasilitas, seperti berikut:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
NEXT: Daftar RS yang Siap Terapkan KRIS
Simak Video "Video: Tantangan Penerapan KRIS BPJS Kesehatan"
(sao/naf)