Pemerintah Jepang resmi menaikkan batas usia legal untuk berhubungan intim, dari 13 menjadi 16 tahun. Kebijakan ini termasuk dalam perombakan hukum Jepang terkait kejahatan seksual.
RUU tersebut disahkan Jumat (16/6/2023). Dikutip dari Kyodo News, RUU tersebut berisi daftar contoh perkosaan yang dapat dituntut, misalnya saat korban berada dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan, ketakutan, dan pelaku mengambil keuntungan dari status sosial.
Dalam RUU tersebut, pemerintah juga mengubah definisi pemerkosaan menjadi lebih luas. "Hubungan seksual paksa" yang dilakukan "melalui penyerangan atau intimidasi" diubah menjadi "hubungan seksual non-konsensual". Pengubahan bahasa ini menyelaraskan hukum Jepang dengan negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun batas usia legal dinaikkan, terdapat pengecualian bagi kasus ketika korban berusia 13-15 tahun berhubungan intim dengan orang kurang dari lima tahun lebih tua dari mereka atas dasar saling suka.
Selain itu, Jepang membuat jenis kriminalisasi baru berupa "voyeurisme foto," meliputi upskirting dan pengambilan foto alat kelamin, bokong, atau payudara korban tanpa persetujuan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun dan dengan 3 juta yen (Rp 316 juta).
Pertama Kali Diubah Sejak 1907
Perubahan ini pertama kali dilakukan sejak pertama kali undang-undang tersebut berlaku pada 1907. Sebelumnya, Jepang termasuk salah satu negara maju dengan usia legal berhubungan intim terendah.
Usia legal menjadi kriteria seseorang mampu setuju melakukan aktivitas seksual dengan orang lain. Tujuan diberlakukannya usia legal adalah melindungi remaja dan dewasa muda dari tindak pelecehan seksual dan konsekuensi melakukan hubungan seksual dini terhadap perkembangan mereka, sesuai dengan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Ketika undang-undang ini baru berlaku, rata-rata usia harapan hidup perempuan adalah 44 tahun. Mereka biasanya menikah dini dan memiliki anak di usia muda. Usia sah untuk menikah kala itu adalah 15 tahun. Oleh sebab itu, masyarakat dulu menganggap 13 tahun adalah usia legal yang wajar.
Kehidupan dan budaya masyarakat terus berubah seiring waktu. Namun, batas usia tersebut tetap berlaku selama lebih dari 100 tahun sampai terjadi perubahan ini.
NEXT: Pemerintah Jepang Hadapi Banyak Protes Aktivis
Sebelum undang-undang ini diubah, pemerintah Jepang menghadapi banyak protes terkait pembebasan para pelaku kejahatan seksual. Protes ini memicu terjadinya Demo Bunga Nasional. Sejak April 2019, setiap tanggal 11 para aktivis akan berkumpul untuk menyerukan keadilan dan menunjukkan solidaritas bagi korban kejahatan seksual.
"Gagasan menyimpang tentang seks dan persetujuan yang telah merasuk selama beberapa generasi harus diatasi," kata Kazuko Ito, wakil presiden Human Rights Now yang berbasis di Tokyo kepada BBC.
Beberapa penyintas kekerasan seksual bercerita mereka sering mendapat ancaman dan komentar jahat di media sosial. Mereka merasa perlu diberdayakan untuk melaporkan serangan walaupun reformasi dilakukan.
Di samping itu, survei tahun 2021 menunjukkan para penyintas kekerasan seksual enggan melapor karena malu. Hanya 6 persen wanita dan pria yang melaporkan penyerangan.
"Pembelajaran dan upaya pendidikan secara nasional sangat penting agar norma ini tertanam dalam masyarakat. Ini satu-satunya cara untuk mencegah kekerasan seksual yang sebenarnya bersamaan dengan mengakhiri budaya impunitas," kata Ito.











































