Komisi IX DPR RI telah menyetujui RUU Kesehatan bakal berlanjut ke Paripurna untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang. Dalam pertemuan pada Senin (19/6/2023), sebanyak tujuh fraksi di Komisi IX DPR RI menyatakan kesetujuannya, sementara dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menolak RUU tersebut berlanjut ke paripurna.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan, lewat penggarapan RUU ini, ia berharap sejumlah transformasi kesehatan dapat diberlangsungkan. Salah satunya, mengalihkan pengobatan yang sebelumnya mengandalkan pelayanan luar negeri kini menjadi serba mandiri di dalam negeri.
"Dari fokus mengobati menjadi mencegah. Dari akses yang susah menjadi mudah. Dari industri kesehatan luar negeri menjadi mandiri dalam negeri. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh," ungkapnya dalam siaran YouTube Komisi IX DPR RI, Senin (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif. Dari kurangnya jumlah dan distribusi tenaga kesehatan menjadi cukup dan merata. Dari perizinan rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana," sambung Menkes.
Juga ditegaskannya, melalui RUU Kesehatan ini, ia berharap setiap orang di Indonesia bisa memperoleh layanan kesehatan selayaknya. Sebab sejalan dengan itu, negara pun bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas layanan kesehatan yang layak.
(vyp/up)











































