Indonesia resmi memasuki masa endemi COVID-19 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status kedaruratan pada Juni lalu. Salah satu kekhawatiran masyarakat di era baru ini adalah terkait pembiayaan penanganan pasien COVID-19 yang terjangkit selama endemi.
Direktur utama BPJS Kesehatan dr Ali Ghufron Mukti memastikan pihaknya tetap akan menanggung biaya pengobatan pasien yang terpapar COVID-19 di masa endemi. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Bagi penderita, dan peserta, ini jangan lupa ya. Makanya kalau bisa cek keaktifan dari peserta itu. Kalau dia sudah jadi peserta, seperti biasa dia mungkin nggak tahu terinfeksi atau tidak. Nah itu tidak harus di puskesmas, di klinik boleh," ujarnya secara daring, Senin (3/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat rujukan ke rumah sakit, pasien yang sudah mendapatkan diagnosis bisa mengklaim ke BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis yang diterima.
"Rumah sakit akan menegakkan diagnosisnya. Itu kami akan bayar asal ini adalah sesuai dengan indikasi medis. Kalau dia memang penderita COVID, nggak apa-apa, tinggal diagnosisnya apa di situ yang utama. Di situ sudah ada tarifnya, dan tarif itu bisa diklaimkan ke BPJS. BPJS Kesehatan selalu siap," ucapnya.
Kendati demikian, ia juga menegaskan agar masyarakat tetap senantiasa menjaga kondisi kesehatannya.
"Pasien juga harus ada tanggung jawab, jangan sampai mentang-mentang dijamin, nggak jaga kesehatan. Bahkan kami sekarang punya screening-nya. Nanti peserta BPJS Kesehatan kami klasifikasikan risiko rendah, sedang, dan tinggi. Kalau tinggi kami anjurkan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.
(suc/suc)











































