Ini Kandungan Bahan Kimia di Obat Tradisional Ilegal, Picu Kerusakan Organ

Ini Kandungan Bahan Kimia di Obat Tradisional Ilegal, Picu Kerusakan Organ

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 04 Jul 2023 12:35 WIB
Ini Kandungan Bahan Kimia di Obat Tradisional Ilegal, Picu Kerusakan Organ
Ilustrasi obat tradisional. (Foto: Getty Images/iStockphoto/LiudmylaSupynska)
Jakarta -

Obat tradisional ilegal masih beredar di pasaran termasuk marketplace. Menurut hasil patroli siber rutin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) di Januari 2022 hingga April 2023, ada lebih dari 50 ribu link tautan produk ilegal yang dijual secara daring terkait obat tradisional berbahaya.

Salah satunya yakni obat minyak bulus papua hingga obat pegal linu. Sejumlah produk tersebut ditemukan terindikasi mengandung bahan kimia obat, bisa memicu kerusakan ginjal hingga hati.

Apa Itu BKO?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan resmi BPOM RI, bahan kimia obat (BKO) adalah zat-zat kimia yang dipakai sebagai bahan utama obat kimiawi, BKO biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional atau jamu untuk memperkuat efek dari obat tradisional tersebut.

BPOM menegaskan obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung bahan kimia obat hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat. Sebab, ada risiko terjadi interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik.

ADVERTISEMENT

Beberapa produsen sengaja mencampur BKO secara tidak terkontrol baik dalam dosis maupun penggunaannya semata-mata demi meningkatkan penjualan lantaran konsumen menyukai efek yang bereaksi cepat pada tubuh.

"Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memperhatikan adanya kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan," tuilis BPOM.

Kandungan BKO yang Ditemukan

Untuk jamu pegal linu, encok, atau rematik, biasanya produsen memakai BKO seperti fenilbutason, antalgin, diklofenak sodium, piroksikam, parasetamol, prednison, atau deksametason.

Sementara untuk obat tradisional pelangsing, bahan kimia obat yang sering ditemukan adalah sibutramin hidroklorida. Lain halnya dengan obat tradisional peningkat stamina pria, biasanya produsen menambahkan sildenafil sitrat.

Waspadai Ciri-ciri Obat Mengandung BKO

Ada cara yang bisa dilakukan untuk mengidentifikasi bahan kimia obat pada obat tradisional seperti berikut:

Produk terlalu banyak menampilkan klaim menyembuhkan beragam penyakit

Efek atau reaksi obat terjadi dalam waktu cepat

NEXT: Tersebar di Mana Saja?

Produk obat tradisional ilegal ditemukan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Berikut detail sebarannya.

  1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan)
    Tanpa izin edar
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video RSPPN Buka Kerja Sama dengan China Kembangkan Obat Tradisional"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/up)
Obat Tradisional Terlarang
4 Konten
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaporkan temuan produk kosmetik dan obat tradisional yang menggunakan bahan-bahan berbahaya. Dikhawatirkan, tambahan bahan kimia berbahaya pada obat tradisional dapat memicu kerusakan ginjal dan hati.

Berita Terkait