Bahan kimia obat (BKO) menjadi kandungan berbahaya dalam obat tradisional ilegal. Pasalnya, bisa terjadi kontra indikasi yang mengakibatkan kerusakan organ tubuh, termasuk ginjal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mencatat sepanjang 2022 ada 777 kasus terkait dengan penjualan obat tradisional ilegal. Sedikitnya delapan merek obat tradisional ditemukan tersebar luas tanpa izin edar BPOM RI.
"Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan dan khasiat serta mutunya. Sedangkan, obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko pada kesehatan organ tubuh seperti ginjal dan hati," terang Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom Rabu (5/7/2023).
Ciri-ciri Obat Berbahaya bagi Ginjal-Hati
BPOM RI meminta masyarakat waspada jika menemukan dua ciri obat tradisional seperti berikut yang kemungkinan besar mengandung BKO:
Produk diklaim dapat menyembuhkan bermacam-macam penyakit.
Manfaat atau kerja obat tradisional didapat dengan cepat atau ada efek 'cespleng'.
Efek Samping
Ada sejumlah efek samping berbahaya yang juga didapat konsumen ketika memakai obat tradisional dengan BKO. Misalnya mengonsumsi jamu dengan BKO fenilbutazon, pengguna bisa mengeluhkan rasa tidak nyaman pada saluran cerna, mual, diare, terkadang perdarahan, vertigo, gangguan pendengaran, dan sebagainya.
Sementara obat tradisional ilegal untuk meningkatkan stamina atau sebagai obat kuat pria biasanya ditambahkan sildenafil sitrat. Bahan ini bisa membahayakan jantung, bahkan konsumen berisiko mengalami priapisme, ereksi terus menerus selama lebih dari empat jam.
Efek lain di obat tradisional pelangsing ilegal yang biasanya menggunakan sibutramin hidroklorida bisa meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, disertai sulit tidur.
NEXT: 8 Obat Tradisional 'Terlarang' Versi BPOM RI
(naf/kna)