Ramai kabar seorang ibu dan bayi yang baru dilahirkannya di Desa Kubangrejo, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah, tertahan di rumah sakit. Ini disebut terjadi gegara belum membayar denda tunggakan premi BPJS.
Awalnya, Sakim (40) mengaku istrinya bernama Rini (29) dan bayinya tidak diperbolehkan pulang dari RSU Islam Mutiara Bunda, lantaran masih harus melunasi denda hingga jutaan rupiah. Ia menjalani rawat inap setelah menjalani persalinan dengan operasi caesar.
Tetapi, istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan. Sakim diharuskan membayar denda tunggakan iuran BPJS sebesar Rp 3.661.920 per tanggal 3 Juli 2023.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, angkat bicara terkait beredarnya kabar tersebut. Ia menjelaskan awal perkara dari kasus ibu dan bayi itu.
Dijelaskan, Rini merupakan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas 2 yang terdaftar sejak 9 Desember 2014. Ia hanya membayar iuran satu kali pada 9 Desember 2014, kemudian terjadi tunggakan iuran.
Berdasarkan konfirmasi dengan pihak rumah sakit, keluarga pasien memilih masuk ke rumah sakit dengan biaya pribadi. Saat itu, pihak RS menyarankan untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan JKN dan tidak ada upaya penahanan pasien dan bayinya.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak pasien maupun pihak rumah sakit. Hasil konfirmasi kami ke pihak rumah sakit, tidak pernah ada pernyataan soal penahanan pasien dan bayinya di rumah sakit," jelas Ardi yang dikutip dari siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (6/7/2023).
"Jadi clear, sudah tidak ada masalah lagi. Ke depannya, pasien tersebut tidak perlu khawatir jika memerlukan layanan kesehatan karena sudah terdaftar sebagai peserta JKN aktif segmen PBPU Pemda. Selama mengikuti prosedur yang berlaku, biayanya akan dijamin BPJS Kesehatan," sambungnya.
Ardi mengungkapkan saat ini permasalahan tersebut sudah selesai. Pasien dan bayinya sudah pulang dalam kondisi yang sehat.
Terkait tunggakan iuran dan denda pelayanannya, semuanya sudah lunas dibayarkan melalui donasi dari warga desa dan pihak lainnya.
"Pasien juga sudah dialihkan segmen kepesertaan JKN-nya menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda). Artinya, pasien sudah didaftarkan ke dalam Program JKN dan ditanggung iurannya oleh Pemerintah Kabupaten Brebes," pungkasnya.
Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"
(sao/naf)