Selebriti Denise Chariesta menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah membuat donasi untuk membiayai persalinannya. Wanita berusia 31 tahun itu meminta netizen membiayai kebutuhan persalinan caesarnya saat melahirkan.
"Donasi dari Anda akan digunakan untuk biaya kebutuhan perlengkapan bayi dan biaya untuk lahiran caesar," tulis keterangan dalam poster donasi yang diunggah Denise Chariesta pada Rabu, 5 Juli 2023 lalu.
Tidak sedikit warganet yang menyarankan Denise untuk memanfaatkan BPJS Kesehatan. Namun dia enggan menggunakan fasiltas tersebut untuk proses persalinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gua nggak mau pakai BPJS deh, kayaknya gua takut jadi beban negara," ujar Denise.
BPJS Kesehatan sendiri menyediakan fasilitas melahirkan dan pemeriksaan ibu hamil gratis. BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya persalinan, termasuk sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan, seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemberian vaksin, hingga proses persalinan.
Hanya saja, untuk persalinan secara caesar, pasien memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani.
Bila operasi caesar dilakukan atas kemauan ibu sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan tersebut.
Next: Syarat melahirkan pakai BPJS Kesehatan
Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti prosedur melahirkan agar bisa mendapat klaim layanan persalinan. Berikut prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan:
- Datang ke faskes tingkat pertama yang terdaftar sesuai status kepesertaan
- Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin
- Jika tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi dan ibu hamil bisa melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan, maka faskes akan langsung memberi tindakan persalinan kepada peserta
- Namun, jika ada indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan pasien untuk mendapat persalinan caesar
- Jika sudah mendapat surat rujukan, bisa langsung ke RS yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar. Bila keadaan gawat darurat, peserta bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan
- Surat rujukan dilengkapi fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
Simak Video "Mitos atau Fakta: Udah Pernah Caesar, Masih Bisa Lahiran Normal?"
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)











































