Obesitas adalah salah satu masalah penyakit yang menjadi sorotan pemerintah. Beberapa waktu terakhir, masyarakat pun dihebohkan dengan beberapa kasus obesitas ekstrem dengan bobot hingga ratusan kilogram.
Menurut data Riskesdas 2018, Indonesia menjadi salah satu negara dengan angka kasus obesitas paling tinggi dunia. Tercatat 1 dari 3 orang dewasa di Indonesia mengalami obesitas.
Sebelum menyebabkan masalah kesehatan berbahaya lainnya, masalah obesitas harus segera ditangani. Berkaitan dengan penanganan obesitas, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan bahwa masyarakat yang mengalami obesitas bisa mendapatkan penanganan secara gratis ditanggung BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau selagi seseorang itu dengan anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saya rasa itu sih sudah termasuk bagian dari skema pembiayaan dari JKN," ucap Kepala Seksi Penyakit Diabetes Mellitus Kemenkes RI dr Esti Widiastuti dalam konferensi pers, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Berat Badan Naik, Bisa Bikin Mr P Kecil Dok? |
Adapun lebih lanjut pihak kemenkes juga mengatakan biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS, walaupun pasien obesitas belum memiliki komorbid. Hal ini dilakukan karena obesitas juga termasuk penyakit tersendiri tanpa harus ada penyakit penyerta.
"Kalau sudah ada ICD-10, itu namanya penyakit. Jadi nggak perlu komorbid, jadi kalau sudah ada ICD-10 berarti namanya udah penyakit itu jadi otomatis akan ditanggung," kata PLT Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes RI dr Lovely Daisy dalam acara yang sama.
"Jadi BPJS itu akan membayar perawatan sesuai ICD-10 itu atau kode penyakit yang sudah ditetapkan. Tidak perlu ada komorbid," pungkasnya.
(avk/kna)











































