Heboh ratusan warga Desa Mulyajana di Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat kecanduan tramadol. Mulai dari anak sekolah dasar hingga kelompok lansia.
Tramadol di Desa Mulayajana diedarkan bandar dengan modus menawarkan secara gratis. Tramadol disebutnya bisa meningkatkan stamina dan semangat kerja.
Pelaku belakangan sudah ditangkap. Kasar Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal, kasus peredaran dan penyalahgunaan tramadol ini sudah terungkap Maret lalu, ada dua tersangka yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana Jadinya Jika Kecanduan Tramadol?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap sederet risiko di balik kecanduan tramadol, obat yang sebetulnya dipakai untuk mengatasi nyeri sedang sampai berat. Bila dipakai tidak sesuai anjuran, efek samping yang bisa muncul meliputi mual, muntah, konstipasi, dan rasa mengantuk.
Jika dikonsumsi dalam jumlah dosis lebih banyak dari yang seharusnya, risiko hipotensi, kekauan otot, tidak bisa dihindari. Di sisi lain, kerap terjadi keluhan rasa tidak nyaman di perut, diare, hipertensi okasional, paraestesia, anafilaksis, serta kebingungan.
Tramadol termasuk dalam kriteria obat keras. Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019, obat ini dilarang diberikan tanpa resep dokter.
Dosis penggunaan harian yang dianjurkan berkisar 50-100 mg segtiap 4 hingga 6 jam atau makimal 400 mg per hari.
Efek Jangka Panjang
Dalam jangka panjang, pemakaian tramadol tanpa resep dokter bisa berujung melemahnya kondisi tubuh dan menurunnya kemampuan fungsi kognitif.
"Tubuh pengguna merasa membutuhkan tramadol agar dapat berfunsgi dengan baik. Jika pengguna berhenti menggunakan tramadol, mereka dapat sakit secara fisik karena timbul sindrom putus obat, sehingga hal ini harus ditangani dengan tepat oleh dokter," beber BPOM dalam keterangan tertulis, dikutip dari CNNIndonesia.
BPOM memastikan tramadol tidak dianjutkan untuk anak usia di bawah 12 tahun.
(naf/naf)











































