Round-Up

PPDS 'Merdeka' dari Bullying, Kemenkes Tegur Keras 3 RS!

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 18 Agu 2023 06:00 WIB
Kasus bullying. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kiwis)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI menerima 91 laporan kasus bullying dalam kurun waktu kurang dari sebulan sejak regulasi perundungan dirilis melalui Instruksi Menteri Kesehatan. Dari total tersebut, 44 di antaranya terjadi di lingkup RS yang dinaungi Kementerian Kesehatan RI.

Ada 12 di antaranya yang sudah selesai dalam proses investigasi. Berasal dari tiga RS yakni RSUP Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), RSUP Adam Malik, dan RSUP Hasan Sadikin. Data tersebut dihimpun dari catatan pelaporan di Kemenkes RI baik yang masuk melalui website pengaduan bullying, dan hotline Kemenkes RI sampai Selasa (15/8/2023).

Berikut detail laporan kasus bullying 44 kasus di RS lingkup Kemenkes RI:

  • 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi
  • 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di 8 provinsi
  • 6 laporan dari RS milik universitas
  • 1 laporan dari RS TNI/Polri
  • 1 laporan terjadi di RS swasta

Bentuk Perundungan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bentuk perundungan atau bullying di dunia PPDS tidak main-main. Mulai dari perkataan kasar yang mengandung nama-nama hewan, makian tidak pantas, tidak melibatkan sopan santun dalam lingkup pendidikan kedokteran.

Beberapa laporan juga mencatat perundungan menjadi ajang 'pungli', para peserta didik terpaksa harus mengeluarkan biaya di luar kepentingan pendidikan. Bahkan, cerita Menkes, perundungan itu tercantum dalam panduan buku para junior saat baru mengikuti PPDS.

"Kata-kata kasar keluar, ngomong binatang, kemudian kata-kata rasis, malah ada juga buku panduan yang harus diikuti, itu sangat melukai dan tidak pantas," lanjut dia.

Tenggat Waktu 3 Hari

Ketiga RS yang diberikan surat teguran, hanya mendapat kesempatan tiga hari untuk meneruskan penindakan hasil investigasi kasus perundungan yang diungkap Inspektur Jenderal Kemenkes drg Murti Utami.

Bila dalam tiga hari tidak ada perbaikan dan tindak lanjut yang dilakukan RS, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menurut Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya, sanksi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa diberikan.

"Ini menandakan bahwa kami di lingkup Kemenkes RI, serius, dalam tanda kutip melaksanakan dan menghapus perundungan di lingkungan kemenkes khususnya, dan mungkin juga nati pendidikan," jelas Azhar.

"Saya berharap pelaporan perundungan ini adalah yang terakhir, saya berharap tidak ada lagi," sambung dia.

"Apalagi buku panduan itu harus beli ini, harus sewa ini, sehingga kemudian kita cek bisa puluhan juta ratusan juta per tahun," pungkasnya.

Next: Sanksi Keras Menanti




(naf/naf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork