Kementerian Kesehatan RI melaporkan adanya 91 kasus perundungan yang terjadi di rumah sakit dalam waktu sebulan terakhir setelah instruksi Menteri Kesehatan terkait perundungan diterbitkan.
Kemenkes telah memberi teguran pada tiga rumah sakit pemerintah yang terbukti terdapat perundungan pendidikan dokter spesialis di lingkungannya. Adapun ketiga rumah sakit tersebut adalah RSUP Cipto Mangunkusumo, RSUP Hasan Sadikin, dan RSUP Adam Malik.
Beberapa waktu sebelumnya juga sempat beredar kabar terkait bocornya data pelapor perundungan hingga korban malah disanksi. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr Azhar Jaya
memastikan bahwa hal tersebut tidak benar adanya alias hoaks.
"Jadi tidak ada pelapor yang dikeluarkan, atau diskorsing atau sebagainya. Karena kami yakin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia juga akan mendukung karena ini baik untuk semuanya," ucap dr Azhar dalam konferensi pers, Kamis (18/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Azhar meminta para peserta didik untuk tidak ragu melapor apabila mengalami perundungan selama mengikuti program kedokteran spesialis. Ia memastikan bahwa korban akan dilindungi dan laporan akan segera ditindaklanjuti.
Tidak hanya itu saja, untuk mempermudah pelaporan aksi bully pihak Kemenkes juga akan memperluas kanal pelaporan.
"Ke depannya kami akan terus memperluas kanal pelaporan agar mempermudah bagi siswa didik atau siapapun yang merasa dirundung ketika berada di RS kemenkes atau RS pendidikan agar terus melaporkan kepada kami," ucapnya.
"Tidak usah takut karena kami akan melindungi dan akan menindaklanjuti setiap kasus yang dilaporkan secara serius," pungkasnya.
Bentuk Perundungan yang Dilaporkan
Jenis perundungan yang banyak dilaporkan oleh korban adalah berkaitan dengan permintaan uang di luar kewajiban proses pendidikan dokter. Tidak hanya itu, banyak peserta pendidikan dokter spesialis juga menghabiskan waktu untuk jaga dalam durasi yang berlebihan.
"Saya perlu sampaikan bahwa mayoritas pelaporan yang kami terima, terjadi adanya perundungan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan," beber Inspektur Jenderal Kemenkes drg Murti Utami dalam kesempatan yang sama.
"Pelayanan atau penelitian yang tidak seharusnya dilakukan peserta didik dan tugas-tugas lain termasuk adanya jam jaga, waktu jaga yang berlebihan, di luar batas wajar," pungkasnya.
(avk/naf)











































