BPJS Kesehatan Pastikan Biaya Penyakit Imbas Polusi Bakal Dicover!

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Senin, 28 Agu 2023 15:01 WIB
Jakarta -

Polusi udara yang buruk di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, memicu kekhawatiran masyarakat lantaran dampaknya pada kesehatan. Adapun salah satu dampaknya bisa memicu penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Kelompok masyarakat, seperti lanjut usia, komorbid, hingga anak-anak, biasanya lebih rentan terkena penyakit tersebut di tengah polusi udara yang buruk. Apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto atau akrab disapa Ardi, mengatakan BPJS akan menanggung biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh polusi. Jaminan biaya pengobatan akan ditanggung selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

"Penyakit yang disebabkan polusi udara seperti ISPA dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis," ucap Ardi saat dihubungi detikcom, Senin (28/8/2023).

Ardi mengatakan peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan pelayanan dasar pada kondisi tidak gawat darurat. Apabila dokter menilai ada indikasi medis yang memerlukan pelayanan dokter spesialis, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

"Pada kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses FKRTL terdekat dari peserta tersebut berada," sambungnya lagi.

"Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, untuk pengecekan status kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau silahkan menghubungi CHAT Asisten JKN (CHIKA) di WhatsApp melalui nomor 08118750400," kata Ardi.




(suc/naf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork