Menteri LHK Sebut Penanganan Polusi Udara Harus Berbasis Kesehatan

Menteri LHK Sebut Penanganan Polusi Udara Harus Berbasis Kesehatan

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Senin, 28 Agu 2023 16:48 WIB
Menteri LHK Sebut Penanganan Polusi Udara Harus Berbasis Kesehatan
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar (Foto: Muhammad Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan arahan terbaru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penanganan polusi udara di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta. Menurutnya, pengendalian polusi ini harus dilakukan berbasis pada kesehatan masyarakat.

Di sela-sela pernyataannya, Siti juga membeberkan sejumlah biang kerok penyebab polusi di Jabodetabek buruk. Ia mengatakan sebanyak 40 persen berasal dari emisi kendaraan bermotor, 34 persen PLTU, dan sisanya dari sumber lain seperti aktivitas rumah tangga.

"Pak Presiden menegaskan untuk semua memfokuskan kegiatan penanganan pengendalian polusi udara ini, karena menyangkut kesehatan. Jadi cara-cara penyelesaiannya harus dengan dasar atau basis kesehatan. Semua KL untuk tegas dalam langkah, kebijakan, dan operasi lapangan," imbuhnya dalam konferensi pers, Senin (28/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun langkah penanganan polusi udara Jabodetabek menurut Siti berada di bawah komando Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengatakan KLHK akan melakukan penegakan hukum terhadap sumber pencemaran.

"Tadi dibahas juga teknik modifikasi cuaca, tapi perlu dipahami teknik modifikasi cuaca ini perlu awan dan ini perlu katakanlah diperkuat sesuai kondisi yang ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Tentu dalam konteks KLHK penegakan hukum sumber-sumber pencemaran, terutama dari industri, pembangkit listrik dan lain-lain dan juga uji emisi kendaraan yang harus ketat," ucapnya.




(suc/up)

Berita Terkait