Menkes Ungkap Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS Rp 10 T

Menkes Ungkap Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS Rp 10 T

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Selasa, 29 Agu 2023 07:31 WIB
Menkes Ungkap Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS Rp 10 T
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Vidya Pinandhita)
Jakarta -

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkap polusi udara memicu terjadinya sejumlah penyakit pernapasan yang menyedot dana BPJS Kesehatan. Penyakit tersebut di antaranya, pneumonia atau infeksi paru, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, kanker paru, dan tuberkulosis.

"Enam penyakit yang disebabkan karena gangguan pernapasan ini, beban BPJS-nya tahun lalu 10 triliun," kata Menkes usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas masalah polusi udara pada Senin (28/8/2023).

Dia menambahkan sepanjang 2023, Kementerian Kesehatan melihat ada tren kenaikan beban BPJS untuk penyakit terkait pernapasan, terutama ISPA, asma dan pneumonia. Dari sejumlah faktor yang bisa memicu penyakit pernapasan, Menkes mengatakan bahwa temuan Kemenkes menunjukkan bahwa buruknya polusi udara adalah biang kerok paling dominan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data Kemenkes menyebut polusi udara menyebabkan 37% kejadian PPOK, 32% kejadian Pneumonia, 28% kejadian asma, 13% kejadian kanker paru, dan 12% kasus tuberkulosis.

BPJS Kesehatan sendiri memang menanggung biaya terkait masalah pernapasan, termasuk akibat polusi udara. Jaminan biaya pengobatan akan ditanggung selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Penyakit yang disebabkan polusi udara seperti ISPA dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis," ucap Agustian Fardianto (Ardi), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, saat dihubungi detikcom, Senin (28/8).

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan pelayanan dasar pada kondisi tidak gawat darurat. Apabila dokter menilai ada indikasi medis yang memerlukan pelayanan dokter spesialis, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).




(kna/kna)

Berita Terkait