Bagaimana Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan? Begini Tahapannya

Bagaimana Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan? Begini Tahapannya

Averus Kautsar - detikHealth
Selasa, 29 Agu 2023 22:00 WIB
Bagaimana Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan? Begini Tahapannya
Ilustrasi. (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

Jelas, amat penting untuk mempersiapkan proses persalinan sematang mungkin. Salah satu yang tak boleh di-skip oleh para calon orang tua adalah perihal biaya melahirkan anak.

BPJS Kesehatan bisa menjadi salah satu solusi yang digunakan untuk meringankan biaya persalinan. Namun, rupanya masih ada banyak orang tua yang belum tahu bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk biaya persalinan.

Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk biaya persalinan? Berikut ini adalah tata cara melahirkan dengan BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Datang ke FKTP

Hal pertama yang perlu dilakukan oleh orang tua adalah datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar pada kartu JKN-KIS. Di fasilitas kesehatan ini, ibu hamil juga akan menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin untuk memastikan ibu dan bayi yang dikandung dalam kondisi sehat.

ADVERTISEMENT

2. Pemeriksaan Kehamilan

Pemeriksaan kehamilan secara berkala akan dilakukan tenaga kesehatan untuk memantau perkembangan serta kesehatan ibu dan bayi. Apabila tidak ada komplikasi, maka persalinan normal dapat dilakukan di FKTP.

3. Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS

Untuk bisa melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, orang tua memerlukan surat rujukan dari FKTP di tempat ibu melakukan pemeriksaan secara berkala. Surat rujukan tersebut berguna untuk ibu mendapatkan akses ke fasilitas rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan.

Oleh karena itu, perlu diketahui ibu hamil hanya bisa melahirkan di rumah sakit dengan surat rujukan FKTP. Melahirkan di rumah sakit juga hanya bisa dilakukan apabila memang ibu hamil memerlukan tindakan medis lebih yang hanya bisa didapatkan di rumah sakit.

LANJUTKAN MEMBACA DI SINI




(avk/vyp)

Berita Terkait