Depok Keluarkan Aturan Tangkal Polusi Udara: Naik Mobil Minimal 3 Orang

Depok Keluarkan Aturan Tangkal Polusi Udara: Naik Mobil Minimal 3 Orang

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 01 Sep 2023 16:50 WIB
Depok Keluarkan Aturan Tangkal Polusi Udara: Naik Mobil Minimal 3 Orang
Polusi di Depok. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Wali Kota Depok mengeluarkan Instruksi Wali Kota untuk mengendalikan polusi udara di wilayah tersebut. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat kepala daerah, camat, lurah, ASN dan non ASN di lingkup Pemerintah Kota Depok.

"Ini implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di dikutip dari ANTARA, Jumat (1/9/2023).

Dalam pengendalian pencemaran udara, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan dua orang," ucapnya.

Dia juga meminta agar penggunaan masker saat polusi udara sedang tinggi dilakukan dengan melihat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada aplikasi ISPUNet yang dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

ADVERTISEMENT

Selain itu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan melakukan penyiraman pohon.

"Kedua dinas ini melakukan edukasi kepada warga untuk melakukan pencegahan terjadinya kebakaran. Tempat-tempat padat, tempat-tempat yang memang potensi kebakaran dalam musim cuaca seperti ini dan selanjutnya mitigasi bencana kebakaran dan kekeringan," tuturnya.




(kna/up)

Berita Terkait