Tempuh Pendidikan Dokter Spesialis, Peserta PPDS di RSUP Dr Sardjito Akan Dibayar

Tempuh Pendidikan Dokter Spesialis, Peserta PPDS di RSUP Dr Sardjito Akan Dibayar

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 08 Sep 2023 09:30 WIB
Tempuh Pendidikan Dokter Spesialis, Peserta PPDS di RSUP Dr Sardjito Akan Dibayar
Foto: Infografis detikcom
Jakarta -

Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito Yogyakarta akan memberikan imbalan jasa pelayanan kepada para peserta didik spesialis dan subspesialis yang menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK KMK) UGM yang melaksanakan Pendidikan Stase Klinis di RSUP Dr Sardjito.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Komitmen Bersama Nomor HK.03.01/0.X1/19133/2023 tentang Imbalan Jasa Pelayanan Bagi Peserta Didik Spesialisasi yang terbit pada 5 September 2023.

"Kami akan mulai memberikan imbalan jasa layanan atau insentif kepada para PPDS yang bertugas di RSUP Dr Sardjito dan Rumah sakit jejaring lainnya, untuk teknisnya masih dibahas," kata Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, dr Eniarti dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

dr Erniati menambahkan terbitnya komitmen ini berlaku bukan hanya untuk Prodi BTKV dan Prodi Bedah Plastik, tetapi untuk semua Prodi yang ada di RSUP Dr Sardjito sebagai RS Pendidikan Utama FK KMK UGM. Implementasi pemberian insentif ini akan menunggu regulasi turunan dari UU kesehatan sesuai kemampuan keuangan Rumah Sakit yang sudah menerapkan Tata Kelola Keuangan Badan Layanan Umum (PPK- BLU).

"Diimplementasikan setelah adanya turunan regulasi Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023. Hal ini sebagai upaya untuk menyelenggarakan proses pendidikan yang bermartabat bagi para peserta didik PPDS dengan mengutamakan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Aturan teknis pemberian imbalan jasa layanan kepada PPDS belum rampung. Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan agar imbalan jasa layanan bisa segera diberikan.

Kendati mendapatkan imbalan jasa pelayanan, dr Eniarti menekankan bahwa FK KMK tetap harus berkomitmen membayarkan biaya pendidikan serta dukungan bersama untuk sarana prasarana yang diperlukan peserta didik kepada RSUP Dr Sardjito. Komitmen ini sejalan dengan peraturan dan kesepakatan mengenai unit cost bagi peserta didik.




(kna/vyp)

Berita Terkait