Jadi Korban Love Scamming Berkedok VCS, Harus Lapor ke Mana?

Jadi Korban Love Scamming Berkedok VCS, Harus Lapor ke Mana?

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 08 Sep 2023 21:00 WIB
Jadi Korban Love Scamming Berkedok VCS, Harus Lapor ke Mana?
Ilustrasi video call sex. (Foto: Getty Images/iStockphoto/AntonioGuillem)
Jakarta -

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Eni Widiyanti menyebut dalam survei pengalaman hidup perempuan, terungkap satu dari empat wanita mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Jika dirinci, paling banyak dialami usia remaja yakni 15 hingga 19 tahun, sebesar 19,8 persen. Sementara di usia 20-24 tahun, jauh lebih rendah yakni 18 persen, semakin tinggi usianya, pelaporan kasus dilaporkan semakin rendah," bebernya dalam diskusi Jumat (8/9/2023).

"Usia 25-29 tahun menurun lagi jadi 11 persen, 31 tahun menurun jauh 6 persen untuk data ya," sambung dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eni menyebut data tersebut tidak menggambarkan fenomena kasus sebenarnya di Tanah Air. Dalam kasus KBGO, banyak korban memilih tidak 'speak-up' dengan berbagai alasan termasuk merasa malu dan nihil kepercayaan kasusnya akan berhasil diusut.

Harus Lapor ke Mana Jika Menjadi Korban Love Scamming?

ADVERTISEMENT

Berkaca dari laporan kasus love scamming di Batam, yang melibatkan 88 WNA China, harus bagaimana jika menjadi korban serupa?

Selain melapor ke pihak berwajib seeperti kepolisian, KemenPPPA membuka sejumlah opsi pengaduan kekerasan termasuk yang terjadi secara online melalui:

  • Call Center SAPA 129
  • Layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129.

Pelapor diminta untuk mengamankan sederet bukti, dalam kasus love scamming sebisa mungkin riwayat obrolan tidak pernah dihapus untuk merunut kronologi awal kejadian hingga pemerasan terjadi.




(naf/kna)

Berita Terkait