Gampang-gampang Susah Mewujudkan Kampung Bebas Rokok

Vidya Pinandhita - detikHealth
Rabu, 15 Nov 2023 06:22 WIB
Sebanyak 5 RT (awalnya cuma 4 RT) di Kelurahan Kayumanis, Jakarta Timur, mendeklarasikan diri sebagai Kawasan Tanpa Rokok (Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth)
Jakarta - Ada yang berbeda ketika memasuki kawasan RW 06, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Berbagai mural dan poster berisi imbauan untuk tidak merokok terpampang di sepanjang lorong jalan di kawasan tersebut.

Sedikitnya 5 RT di wilayah tersebut memang mendeklarasikan diri sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Awalnya cuma RT 3, RT 4, dan RT 6, namun belakangan menyusul juga RT 7.

Bukan hal yang mudah untuk mewujudkan hal tersebut. Koordinator lapangan KTR di wilayah tersebut, Amran, menjelaskan pada awalnya salah satu tantangan yang dihadapi adalah sulitnya mengajak warga berhenti merokok. Bahkan pengurus RT pun ada yang berpendapat bahwa merokok adalah hak semua orang yang tidak bisa dilarang-larang.

"Sebelum KTR itu kan banyak rokok, puntung rokok berserakan," kata Amran, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (14/11/2024).

Walau menghadapi tantangan, sebagian warga lain tetap berkeinginan untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat. Utamanya, karena menyadari adanya berbagai risiko kesehatan yang disebabkan oleh asap rokok.

Akhirnya sejak Juni 2021, upaya 'represif' mulai diterapkan. Denda diberlakukan bagi yang nekat merokok di 4 RT, dan kini diperluas menjadi 5 RT. Tentunya dengan didahului dengan peringatan, dan baru benar-benar dikenai sanksi denda pada pelanggaran ketiga.

"Ada dulu kasus di RT 5, dikiranya KTR belum berjalan. Sekali ketahuan dia merokok, kita foto, kita laporkan," kata Amran.

Denda yang dikenakan bagi warga yang curi-curi merokok di kelima RT tersebut tidak dalam bentuk uang tunai. Mereka yang ketahuan melanggar akan diminta menyumbangkan tanaman senilai Rp 100 ribu.

Kesepakatan warga soal kebiasaan merokok, karena tidak semua bisa benar-benar berhenti dengan mudahnya. Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth

Adanya kebijakan ini mendorong sebagian warga yang awalnya merokok, perlahan mulai meninggalkan kebiasaan tersebut. Terlebih, penerapan KTR juga dibarengi dengan pendampingan berkelanjutan oleh Puskesmas Kecamatan Matraman melalui program UBM (Upaya Berhenti Merokok).

"Setelah diterapkan KTR, ada ibu-ibu tadinya perokok berat dia sakit itu. Setelah KTR kita sosialisasikan lebih baik berhenti merokok demi kesehatannya dia. Akhirnya dia berhenti total," jelas Amran.

Meski demikian, memang tidak semua warga bisa dengan mudah meninggalkan rokok. Sebagian di antaranya, terutama warga lanjut usia, hanya bersedia mengurangi frekuensi merokok. Akhirnya, muncul sejumlah kesepakatan yang terpampang di berbagai sudut wilayah. Di antaranya untuk tidak merokok di tempat tinggal, tidak merokok dalam acara pertemuan warga, dan tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Seorang dokter di Puskemas Kelurahan Kayu Manis, Kuatno, menyebut kebanyakan pasien yang dirujuk ke Puskesmas datang dengan gejala penyakit stroke, diabetes melitus, hipertensi (tekanan darah tinggi), dan kanker. Besar potensi, penyakit-penyakit ini dilatarbelakangi oleh faktor risiko berupa gaya hidup buruk, termasuk kebiasaan merokok.

Bagi warga yang ingin berhenti merokok, ia menyarankan untuk mengakses layanan UBM dengan bantuan dokter di Puskesmas. Ada beberapa pendekatan yang akan diberikan, baik untuk berhenti secara total maupun bertahap.

"Ada yang langsung, bertahap, dan menunda. Kalau berhenti langsung seketika itu langsung berhenti. Kedua bertahap, mengurangi jumlah rokok," tutur Kuatno dalam acara sharing session implementasi KTR di Kelurahan Kayu Manis, Jaktim, berkenaan dengan Hari Kesehatan Nasional 2023.

"Ketiga, (teknik) menunda. Misal bangun tidur, merokoknya ditunda sampai sore. Kalau di pengalaman dokter-dokter, saya tanya itu (paling efektif) teknik berhenti seketika. Katanya paling ampuh," imbuhnya.

NEXT: Belanja rokok di keluarga miskin

Simak Video "Video Peringatan WHO buat Semua Negara: Atur Ketat Penjualan Rokok Elektrik Dkk"


(vyp/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork