Di media sosial, selebritis Nafa Urbach mengaku sudah biasa memakai obat sakit kepala neuralgin. Dirinya menjelaskan kerap membeli obat tersebut tanpa resep dokter karena memang dijual bebas.
Cuitan artis 43 tahun ini merespons keterangan polisi terkait razia penangkapannya bersama dua temannya, di salah satu kafe Senopati. Polisi sempat menyebut memulangkan yang bersangkutan setelah diketahui membeli obat keras dengan resep dokter. Nafa Urbach membantah pernyataan tersebut dan menegaskan jika obat yang dibelinya selama ini, dijual bebas.
"Neuralgyn obat andalanku, jujur itu gak pake resep dokter pakk krn dijual bebas, wes tuo ra nduwe wektu kakean polaahh (Sudah tua, nggak punya waktu untuk kebanyakan polah) apalagi nyentuh obat obatan terlarang . FRAMING DAN menggiring opini ini tujuannya apa yah jd mikir aku tuhh ????? Apaakaaahh ........ ??? Kek nya selama ini jg hidup gak pernah neko neko," tulis Nafa Urbach dilihat detikcom pada Jumat (24/11/2023)
Pada akhirnya, polisi kembali mengklarifikasi pernyataan yang dimaksud. Pasca berkomunikasi dengan BPOM RI dan Kemenkes, Kasubdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Toto Triwibowo memastikan Nafa Urbach tidak mengonsumsi neuralgin yang tergolong obat keras. Adapun Nafa Urbach mengonsumsi neuralgin untuk mengatasi sakit kepala.
"Setelah kita koordinasi ke Kemenkes dan BPOM bahwa obat tersebut dijual bebas dan tanpa perlu resep dokter," katanya.
Toto memastikan Nafa Urbach tidak melakukan pelanggaran terkait penggunaan obat tersebut.
"Tidak ada. Itu bukan golongan G, dijual bebas dan tanpa resep dokter," tegasnya.
Penjelasan Profesor Farmasi
Pakar farmasi Universitas Gadjah Mada Prof Zullies Ikawati menjelaskan secara umum obat keras ditandai dengan logo lingkaran merah. Namun ditegaskan, kandungan produk obat yang disebut Nafa Urbach bukan termasuk obat berbahaya, selama digunakan sesuai dengan aturan pakai.
"Ini untuk mengatasi rasa nyeri dan pegal. Karena itu, beberapa Apotek masih bisa mau memberikan tanpa resep, dan sebenarnya untuk saat ini juga sedang dirumuskan dan akan diusulkan daftar obat keras yang dapat diberikan oleh Apoteker dengan ketentuan-ketentuan khusus," terang dia saat dikonfirmasi detikcom Jumat (24/3/2023).
"Semestinya obat dengan logo merah ini tidak mungkin dijual di warung atau toko obat, dan hanya bisa dijual di apotek," sambungnya.
Kata BPOM RI
Senada, menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), golongan obat keras, atau kerap disebut golongan G (gevaarlijk) terdiri dari obat wajib apotek (OWA) dan obat resep. Dari beberapa varian yang dipasarkan, Neuralgin dengan kandungan metampiron dan vitamin B merupakan obat wajib apotek, yang bisa-bisa saja diserahkan apoteker tanpa resep dokter.
Di luar kasus tersebut, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat. Sebaiknya, selalu memperoleh obat di sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, fasilitas pelayanan kesehatan.
Bila ingin membeli secara online, masyarakat perlu melihat apakah apotek tersebut memiliki izin penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan RI.
Simak Video "Video: Sakit Kepala saat Mens Bisa Disembuhkan, Begini Caranya"
(naf/up)