Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap lima jenis kosmetik ilegal berbahaya yang beredar di lapak online. Selain kandungan di dalam kosmetik bisa memicu kanker kulit, produk-produk tersebut juga belum mendapatkan izin dari BPOM RI.
"Sayangnya, bertumbuhnya pembelian kosmetik secara online juga diikuti dengan tumbuhnya akun yang menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang," sorot BPOM RI dalam keterangan resminya, dikutip detikcom Senin (27/11/20203).
"Merespons fenomena tersebut, BPOM secara rutin melakukan pengawasan di dunia digital untuk mengatasi peredaran kosmetik ilegal di marketplace," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan lima produk kosmetik berbahaya tersebut didapatkan dari hasil patroli siber yang dilakukan selama Januari hingga September 2023. Berikut daftarnya:
1. Krim HN
Kosmetik HN termasuk produk kosmetik tanpa izin edar. Selain itu, produk ini mengandung bahan berbahaya yakni merkuri. Produk perawatan kulit ini telah tersebar di lapak online sampai 8.116 link penjualan.
2. Krim Diamond
Kosmetik Diamond merupakan produk krim wajah berwarna kuning yang juga termasuk produk tanpa izin edar. Krim ini juga ternyata mengandung merkuri yang berbahaya untuk kulit. Produk ini telah tersebar sampai 6.986 link penjualan di lapak online.
3. Tabita Skincare
Link penjualan Tabita Skincare sudah ditemukan mencapai 3.778. Berdasarkan temuan BPOM, produk ini positif mengandung merkuri dan hidrokuinon, serta tidak memiliki izin edar yang resmi.
4. Tati Skincare
Seperti produk-produk sebelumnya, Tati Skincare juga tidak memiliki izin edar dari BPOM. Produk yang link penjualannya ditemukan sebanyak 1.791 ini ternyata mengandung merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin.
5. HB Dosting
Dari hasil patroli siber BPOM menemukan 1.447 link penjualan kosmetik HB Dosting. Selain tidak memiliki izin edar, produk hand and body lotion dosis tinggi ini mengandung bahan berbahaya yakni hidrokuinon dan steroid.











































