BPJS Kesehatan buka-bukaan perihal temuan kasus kecurangan yang dilakukan sejumlah rumah sakit. Kasus terbanyak yang ditemukannya, yakni adanya rumah sakit yang melakukan 'phantom billing', alias pasien bodong yang diklaim ada namun sebenarnya tidak betulan ada.
Mengatasi itu, Kementerian Kesehatan RI menegaskan pihaknya bakal turun tangan atas kasus kecurangan yang terbukti dilakukan pihak rumah sakit.
"Kemenkes memiliki wewenang untuk bisa membina dan menghukum rumah sakit-rumah sakit tersebut," tutur Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam acara Penganugerahan Penghargaan Anti Kecurangan dan Pengendalian Gratifikasi Program JKN, Kamis (7/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan juga oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sekarang dengan adanya kontrol terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan, kita bisa melihat rumah sakit mana yang melakukan phantom billing. Tenaga medisnya sampai yang memalsukan, tenaga medisnya siapa yang melakukan phantom billing," sambungnya.
Sanksi Berat buat RS yang 'Nakal'
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Irjen Kemenkes RI, drg Murti Utami. Ditegaskannya, pihaknya betul akan melakukan tindak lanjut terhadap rumah sakit yang ketahuan melakukan kecurangan. Jika teguran sudah diberikan dan kecurangan tetap dilakukan berulang kali, tak tertutup kemungkinan, izin operasional rumah sakit akan dicabut.
"Untuk rumah sakit sendiri, selain tentu nanti ada kebijakan pemutusan hubungan kerja dengan BPJS yang sifatnya juga mungkin sementara, kami juga akan mempertimbangkan kalau memang itu terus dilakukan oleh rumah sakit tersebut sudah diperingati mungkin ada langkah-langkah seperti izin operasional rumah sakit akan kita pertimbangkan untuk diberhentikan," jelasnya.
"Tapi itu juga kalau sudah kita peringati berkali-kali dan itu berulang terus. Jadi kami juga tidak sporadis seperti itu. Dengan berbagai pertimbangan. Karena kami bagaimanapun juga tetap ingin melayani masyarakat," pungkas drg Murti.
(vyp/kna)











































